![]() |
Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi IV DPR bidang kehutanan mengaku geram terhadap perusahaan pembakar hutan PT JJP yang baru-baru ini menggugat seorang pakar kebakaran hutan dari IPB, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo.
Dalam sebuah pesan singkat yang diterima redaksi infobreakingnews.com, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut PT JJP tidak punya hati serta menilai gugatan yang dilayangkan tidaklah tepat mengingat PT JJP sendiri sudah dinyatakan bersalah.
Selain itu, menurut Daniel, Bambang dilindungi konstitusi dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli.
"Sudah salah masih keras kepala. Saksi ahli kok digugat, saksi itu secara UU juga dilindungi," ungkapnya.
Lebih lanjut politikus PKB tersebut juga berharap proses hukum yang dihadapi Bambang akan berjalan sesuai undang-undang. Ia juga menegaskan agar negara tidak boleh dikalahkan pelanggar hukum.
"Saya sebagai Komisi IV akan menjaga profesionalitas dan keahlian profesor Bambang sebagai saksi yang harus dilindungi. Kami minta proses hukum juga berjalan sesuai UU, negara tidak boleh kalah apalagi oleh pelanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan," jelas Daniel.
Diketahui, Prof. Bambang digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong, Jawa Barat atas kesaksiannya yang membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan didenda Rp 500 miliar.
Gugatan tersebut terdiri dari Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP. ***Candra Wibawanti