Ketua MA Resmikan 85 Pengadilan Baru di Ujung Utara Indonesia

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H memberi sambutan dalam acara peresmian 85 pengadilan baru di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

 Melonguane, Info Breaking News - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Senin, 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten KepulauanTalaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 badan peradilan yaitu 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, 3 Mahkamah Syariah dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota propinsi.

Dipilihnya Sulawesi Utara khususnya Melonguane sebagai tempat peresmian operasionaliasi 85 pengadilan baru seluruh Indonesia dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Banyak usulan dari daerah lain yang menawarkan diri sebagai tempat peresmian simbolis, namun Pimpinan Mahkamah Agung menilai bahwa Melonguane yang berada di Kepulauan Talaud memiliki nilai strategis karena berada di ujung utara Indonesia dimana di Kabupaten tersebut pula terdapat Kecamatan Miangas yang merupakan batas wilayah Negara Republik Indonesia dengan Negara Fhilipina. Penetapan Melonguane sebagai tempat peresmian juga untuk mendukung langkah pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pencari keadilan khususnya di daerah-daerah perbatasan Indonesia.

Beberapa tamu undangan yang turut menghadiri acara peresmian 85 pengadilan baru
Prof. Dr. H. M. Hatta Ali menyampaikan bahwa lembaga peradilan sebagai bagian dari struktur hukum yang merupakan salah satu elemen dalam sistem hukum memiliki peran yang strategis dalam pemenuhan hak-hak dasar dalam Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan utamanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 
"Oleh karena itu, lembaga peradilan harus menjadi lembaga yang dapat diakses oleh semua orang dari semua kalangan di wilayah manapun itu untuk mewujudkan akses terhadap keadilan," paparnya.

"Saya menekankan agar pengadilan-pengadilan induk beserta pengadilan-pengadilan tingkat banding bisa mendampingi proses beroperasinya pengadilan-pengadilan baru agar proses ini tidak menemui kendala yang berarti. Mahkamah Agung juga akan tetap memberikan pendampingan agar pengadilan-pengadilan yang baru diresmikan ini bisa secara optimal beroperasi walaupun masih dalam keterbatasan sarana dan prasarana. Hal yang terpenting saat ini dilakukan adalah dimulainya layanan sesuai dengan sarana yang ada khususnya layanan persidangan," pesan Ketua MA.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E. menyebutkan bahwa kehadiran pengadilan di Kabupaten Kepulauan Talaud dan acara peresmian di Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan kebanggaan bagi kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud telah memberikan lahan dengan status hibah seluas 1000 m2 yang telah disertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Mahkamah Agung RI.
Peresmian ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Dr, H. Sunarto, SH MH, Sekretaris MA, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Suhadi, SH., MH., Kepala Biro Humas MA, Dr. Abdullah, SH., MS., Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Bambang Waskito, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Tiopan Aritonang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M. Roskanedi, SH., Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E dan sejumlah forkopimda. ***Hoky/Vincent. 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :