Gali Kasus Ratna, Kini Penyidik Tengah Evaluasi Keterangan Para Saksi



Jakarta, Info Breaking News – Hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya kini tengah mengevaluasi setiap keterangan yang diterima sebelum kasusnya diajukan ke penuntut umum. Ia juga menyebut evaluasi akan menentukan keterangan yang telah dikumpulkan cukup atau belum. Jika belum, pemeriksaan kembali akan dilakukan.

"Apabila nanti dalam evaluasi itu masih dibutuhkan keterangan-keterangan lain, saksi lain kita lakukan pemeriksaan kembali, entah itu tambahan maupun lanjutan," ungkap dia, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, Argo juga menyebut waktu penahanan terhadap Ratna akan diperpanjang jika keterangan yang diterima dirasa belum cukup.

"Ya kalau dirasa oleh penyidik belum selesai pasti diperpanjang (masa tahanan)," kata dia.

Namun, keterangan dari tersangka Ratna disebut Argo sudah cukup. Ia juga mengapresiasi Ratna yang bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik.

"Pertanyaan yang ditanya oleh penyidik dijawab sesuai yang ditanya," ujar dia.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam saat hendak berangkat ke Chile.

Ia menjadi tersangka setelah menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta. 

Ratna pun ditahan per tanggal 5 Oktober 2018 dan disebut dapat keluar dari tahanan pada hari Rabu (24/10/2018) mendatang.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***Candra Wibawanti

Subscribe to receive free email updates: