![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Sejak pensiun Mei lalu, hingga kini Mahkamah Agung (MA) belum berhasil menemukan pengganti Artidjo Alkostar, mengingat posisinya tidak boleh diduduki sembarang orang.
"Pengganti ketua kamar merupakan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena untuk mengganti ketua kamar ini (Artidjo Alkostar) tidak boleh asal-asalan dan perlu pertimbangan matang," kata Abdullah di Media Center MA, Jumat (6/7/2018).
Abdullah menyebut pengganti Artidjo nantinya akan ditentukan pada mekanisme ditingkat para ketua pimpinan MA dan nantinya dibahas pada rapat pimpinan khusus.
"Kita lihat saja siapa yang akan mendapatkan jabatan itu. Karena mengingat hakim agung kamar pidana tidak banyak, di antara itu akan dipilih siapa yang pas menduduki kamar pidana itu ada di pimpinan ada di rapim, rapimsus ya karena kalau sudah membahas seperti itu tentunya dibahas secara sangat hati hati dan bijak," tuturnya.
Meski begitu, ia menyebut tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan pengganti Artidjo akan mengisi kamar pidana.
"Saya juga gak bisa memastikan kapan diisi (kamar pidana). Bisa besok, bisa lusa, karena prosesnya ada di pimpinan, kalau sudah ada kami sampaikan," ujar Abdullah.
Bagi koruptor, nama Hakim Agung Artidjo Alkostar merupakan momok. Pasalnya Artidjo merupakan sosok yang dikenal kerap menambah hukuman para koruptor. ***Jerry Art