Polisi Tembak Mati Residivis Yang Baru Bebas Bersyarat

Jakarta, Info Breaking News - Polisi kembali menangkap salah satu kawanan penjahat yang menjambret tas penumpang ojek online hingga tewas, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka bernama Udin (20) terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, tersangka Udin dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di daerah Marunda, Jakarta Utara, Kamis (12/7) kemarin.
"Telah ditangkap pelaku pencurian dengan modus jambret atas nama Udin, di daerah Marunda, Jakarta Utara," ujar Nico, Jumat (13/7).
Dikatakan, tersangka Udin merupakan penjahat kambuhan yang pernah mendekam di balik terali besi Lembaga Pemasyarakat Cipinang. Ia ditahan pada tanggal 12 September 2017 dengan vonis 12 bulan terkait kasus penjambretan, dan saat ini masih dalam masa percobaan bebas bersyarat.
"Bulan April 2018 keluar dan masih dalam masa percobaan bebas bersyarat," ungkapnya.
Tak Jera, Udin kembali beraksi melakukan penjambretan pada awal Juni 2018. Salah satu kasusnya adalah menjambret seorang perempuan bernama Warsilah (37), penumpang ojek online, bersama tersangka Sandi -telah ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat- dan Roji -buron-, di depan Kantor Gudang Garam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (1/7) lalu.
Korban Warsilah tewas setelah jatuh dari atas sepeda motor ketika itu. Aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV, dan viral di media sosial. "Jadi pada awal bulan Juli, Udin beraksi kembali bersama tersangka Sandi dan rekannya Roji," katanya.
Menurutnya, pada saat beraksi, kelompok ini sudah memantau korban Warsilah terlebih dulu di kawasan Rawasari. "Peran Udin menghambat kecepatan laju ojek online yang ditumpangi korban. Sehingga, memudahkan tersangka Sandi untuk melakukan eksekusi mengambil tas dan handphone korban," jelasnya.
Pada saat eksekusi, ternyata korban berupaya mempertahankan tasnya hingga terpelanting jatuh. "Tersangka Udin sempat berhenti melihat korban jatuh dan tidak bergerak. Kemudian, Udin melanjutkan kembali perjalanan," ucapnya.
Nico mengungkapkan, dalam kurun waktu sebulan pasca-keluar dari "hotel prodeo", Udin tercatat telah menjalankan aksi penjambretan bersama tersangka Sandi dan Roji sebanyak sembilan kali. Dalam menjalankan aksinya mereka bergantian ada yang menjadi eksekutor dan penghambat laju kendaraan korban.
Berdasarkan keterangan, Udin pernah tiga kali menjambret di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur; satu kali di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur; satu kali di Jalan DI Panjaitan, Prumpung, Jakarta Timur; dua kali di Jalan Ahmad Yani depan Gedung Gudang Garam; dua kali di Rawasari, dan satu kali di depana ITC Cempaka Putih. Sasarannya tas dan telepon genggam.
Setelah menangkap Udin, penyidik kemudian melakukan pengembangan mencari tersangka Roji yang masih buron. Namun, tersangka Udin berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Penyidik akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan mengenai dada tersangka.
"Pelaku sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, namun sebelum tiba pelaku tewas kehabisan darah. Saat ini jenasahnya masih berada di RS Polri," tandasnya.*** Parulian.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :