Pol PP, Sita Ratusan Botol Miras


Lombok Tengah, sasambonews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah mengamankan ratusan botol miras jenis tuak dan brem.

Kasat Pol PP Loteng, Drs. HL Aknal Afandi, MM mengatakan, dalam oeparsi yang dilakukannya beberapa hari belakangan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 235 botol miras jenis tuak dan brem. Operasi dilakukan di tiga titik bersama dengan Polsek Jonggat dan Camat Jonggat. Operasi dimulai sekitar pukul 17.00 wita, Rabu18/7.

Menurut mantan Camat BKU itu, operasi dilakukan di wilayah kecamatan Jonggat seperti desa Sukarara. Di lokasi ini diamankan 117 botol atas pemilik inisial inaq DT. Minuman yang diamankan berupa tuak dan brem ukuran kecil 500 ml sebanyak 112 botol. Jenis tuak dan brem ukuran besar 1,5 liter sebanyak 5 botol. Selain itu, di tempat itu pihaknya juga menemukan empat unit sepeda motor tidak dilengkapi dengan surat-surat. "Untuk sepeda motor itu kini telah diamankan di Polsek Jonggat," katanya.

Setelah itu, anggota bergerak ke wilayah Dusun Bali, desa Ubung.Di tempat ini, Pol PP dan aparat kepolisian menemukan adanya transaksi jual beli miras. Seidkitnya ada empat lokasi penjualan miras dengan pemilik yang berbeda. Pertama, inisial INS (38) ditemukan 12 botol ukuran besar dengan isi 1,5 liter jenis brem. Kedua, inisial KT (40) ditemukan 36 botol jenis tuak dengan isi 500 ml. Ketiga, inisial NR (41) ditemukan 40 botol jenis tuak ukuran besar berisi 1,5 liter. Selanjutnya, di lokasi berbeda tapi pemiliknya inisial NR juga ditemukan 30 botol jenis tuak ukuran besar berisi 1,5 liter.  BB yang telah diamankan akan dimusnahkan Jum'at (20/7) lalu.

"pemiliknya tidak kita amankan, hanya diberikan pembinaan dengan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bila kedatangan lagi, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Am


Subscribe to receive free email updates: