Pendirian LSM Diperketat, SKT Dikeluarkan Mendagri

Lombok Tengah, sasambonews.com- Mendirikan atau membentuk lembaga adalah hak asasi setiap manusia yang diatur dalam undang Undang Dasar 1945 lasapl 28 yang berbunyi bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang undang. Dan TAP MPR Nomor II/1998 pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar itulah setiap orang beramai ramai membentuk organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat. Tidak terkecuali di kabupaten Lombok Tengah.

Saat ini sedikitnya 200 lebih organisasi masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah baik itu LSM ataupun organisasi semacam yayasan. Dari jumlah itu kurang lebih 35 LSM ataupun ormas tidak aktif lagi. Kendati demikian pemerintah tidak bisa mengintervensi kepada lembaga itu untuk menghidupkan atau mengaktifkan kembali LSM tersebut.

Saat ini untuk mendirikan organisasi sangat ketat. Jika sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat namun kali ini SKT harus dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. "Kalau dahulu kita yang terbitkan sekarang tidak boleh, Kita hanya diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan mengusulkan ke pusat, yang keluarkan SKT adalah kementrian" kata Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Tengah Drs. Masnun, M.Si di ruang kerjanya Jumat 21/7.

Untuk diketahui dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini menyatakan yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan SKT oleh Pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sistem Informasi Ormas yang selanjutnya disebut SIORMAS adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.  Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. Amril

Subscribe to receive free email updates: