Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara



Jakarta, Info Breaking News - Seorang advokat bernama Julius Lobiua dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang bersangkutan didakwa dengan tindak pidana penipuan terkait dengan profesinya sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam persidangan hari ini, Rabu (25/7/2018) pimpinan Maringan Sitompul masuk pada agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa Julius.

Julius Lobiua
JPU Marsiti dari Kejaksaan Agung RI yang digantikan Imelda Nainggolan dalam tanggapanya menyatakan diantaranya, sebagai JPU dalam penulisan usia pada dakwaan sudah benar bahwa terdakwa berusia 54 tahun pada saat melakukan perbuatanya. Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Pria yang akrab di sebut Julius ini diketahui melancarkan aksinya pada tahun 2016 lalu.  Ia dilaporkan oleh salah satu pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Timur bernama Candra Simarmata.

Kasus tersebut berawal Oktober 2010 di Jakarta. Terdakwa dilaporkan ke Bareskrim dengan LP TBL/235/III/2015/ oleh pelapor dan didukung beberapa orang saksi. ***Dewi

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :