Saat Vincentius SH Dampingi Hoky Melayangkan Surat Laporannya Ke Bareskrim Polri |
Hoky yang merupakan ketua umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Opkomindo) yang tidak memiliki sama sekali keterkaitan dengan acara Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo, yang diselenggarakan oleh Ketua DPD Apkomindo DIY, Dicky Purnawibawa ST, di Jogja Expo Center (JEC) Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, justru harus mengalami mendekam disel penjara Bantul selama 43 hari, lalu secara arogan dituntut selama 6 tahun bui dan denda sebesar Rp.4 Miliar, justru oleh majelis hakim dinyatakan Hoky tidak terbukti bersalah, sehingga divonis bebas murni oleh PN. Bantul.
Sebaliknya justru Dicky Purnawibawan ST, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai Tersangka, hingga kini kasusnya dipeti es kan, dan tidak pernah berkelanjutan diproses secara hukum.
Ironinya, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan secara jelas, adanya penyandang dana dari seorang bernama Suharto Yuwono, dan pihak lain, juga merupakan misteri yang belum diungkap hingga kini.
Banyaknya oknum nakal yang bermain dalam perkara kriminalisasi terhadap Hokky yang di juga dikenal sebagai seorang wartawan itu, sampai sampai ditemukan pemalsuan tanda tangan Hokky yang dilakukan oleh oknum Polri, yang kini dilaporkan kesejumlah instansi berwenang.
Dalam surat laporannya bernomor 08-M/DPP-APKOMINDO/VII/2018,tertanggal 16 Juli 2018, Hoky melaporkan AKP berinisial S, oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, atas durat palsu yang memiliki kekuatan sumpah jabatan, pada laporan BAP yang direkayasa kepada sejumlah lembaga negara, diantaranya ;
Kepada Yth. Presiden RI
Kepada Yth. Menko Polhukam RI
Kepada Yth. Kapolri
4 Kepada Yth. Mahkamah Agung RI
5 Kepada Yth. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Kepada Yth. Ombudsman RI
7 Kepada Yth. Komnas HAM RI
8 Kepada Yth. Kompolnas RI
9 Kepada Yth. Komisi III DPR RI
1 Kepada Yth. Wakapolri
1 Kepada Yth. Irwasum Polri
Kepada Yth. Kabareskrim Polri
Kepada Yth. Kadiv Propam Polri
Masih dalam kaitan perseteruan Hoky yang menjadi korban kriminalisasi tersebut, kemudian melebar menjadi perkara hate speech dan ITE dimana Hoky melaporkan 3 orang seterunya bernama Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi, dimana ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DY sejak 14 Februari 2018, namun hingga berita ini ditayangkan, perkaranya masih dirasa sangat lamban dan belum P21. *** Mil.