Jakarta, Info Breaking News - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013 yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara. Upaya hukum luar biasa ini dilakukan Suryadharma Ali atau SDA lantaran menilai hukuman yang diterimanya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Harapannya ya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/6).
Diketahui, Suryadharma Ali divonis dengan hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada 11 Januari 2016 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memutuskan mencabut hak politik Suryadharma Ali selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK. SDA hanya meyakini adanya kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.
"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," katanya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan SAR 17.967.405.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Suryadharma dinilai memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Selain itu, Suryadharma juga dinilai telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya seperti biaya pengobatan anaknya, liburan ke Singapura dan Australia hingga membayar pajak pribadi pada 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma pun meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Suryadharma merupakan terpidana korupsi ketiga yang mengajukan peninjuan kembali ke pengadilan setelah pensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018. Dua terpidana korupsi lain yang telah mengajukan PK adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dipastikan juga akan lebih banyak lagi para terpidana kasus koruptor yang selama ini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, akan rame rame mengajukan upaya hukum luar bisa Peninjauan Kembali (PK) karena rasa sukacita mereka menyambut gembira sudah pensiun nya seorang Artidjo di Mahkamah Agung yang selama ini menjadi momok yang menakutkan bagi para terpidana kasus korusi karena palu godam nya yang nyaris tidak lagi menunjukan rasa kasih sayang dan keadilan dalam menjatuhkan hukuman. *** Mil.