Jakarta, Info Breaking News - Setelah Rapat Umum Tahunan (RUTA ) pertama di Hotel Sunlake Sunter Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Gading Resort Residence (P3SRS GRR) kembali adakan RUTA Kamis (17/07/2018) di aula Restauran Angke Kelapa Gading. Melalui RUTA ke-2 ini telah melahirkan Pelaksana Tugas ((PLT) untuk menggantikan Pengurus lama yang sebelumnya telah di demisioner (non aktif) kan .
PLT terpilih adalah Alexander, Laurentia, Ety. T, Leonard dan Dimas yang nantinya Aka bertugas mempersiapkan RULB dan bertemu dengan Dinas Perumahan Umum (Disperum) Dalam RUTAjuga ditentukan perencanaan RULB untuk perencanaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kendati demikian belum diketahui kapan rencana pelaksanaan RULB tersebut.
Hadir pada RUTA itu Notaris Ofiyati Sobriah , aparat keamanan, dan kurang lebih 200 warga
Terbentuknya RUTA lanjutan adalah buntut panjang dari mosi tidak percaya Warga terhadap Pengurus P3SRS lama yang sebelumnya dijabat oleh Tito Sudiarto yang dianggap telah banyak membuat kebijakan yang merugikan warga, tidak transparan dalam pengelolaaan dana warga . Setelah terbentuknya PLT diagendakan akan mengadakan Rapat Umum Luar Biasa untuk mengganti kepemimpinan P3SRS yang sebelumnya.
Akibat ricuhnya saat RUTA pertama berakibat , pada Ketua P3SRS Tito Sudiarto dan Edmon Wiranata ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan karena melakukan pembohongan publik dengan memasukan keterangan palsu kedalam satu data /
surat yang kemudian diedarkan kepada warga Apartemen GRR, sebagaimana tertuang dalam surat No. 019/OL-P3SRS/POM-GRR/IV/2018 diterbitkan oleh Pengurus P3SRS Gading Resort Resindence (GRR) .
Diketahui munculnya Mosi tidak percaya terhadap P3SRS GRR berawal dari keputusan sepihak pengurus yang merugikan warga , diantaranya :
1. Pengurus menetapkan dan menerapkan denda sebesar 3% Kepada warga (Pemilik/Penghuni) apartemen GRR tanpa ada landasan hukumnya;
2. Dikeluarkannya Iuran Listrik Bersama (ILB) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang terpisah dan memberatkan warga. Diketahui bahwa ILB merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari IPL, hal itu diatur dalam aturan Khusus apartemen GRR yakni dalam Buku House Rules GRR;
3. Kenaikan IPL secara sepihak dan dasar dari kenaikan itu sendiri tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus P3SRS GRR;
4.Pengurus Tidak Pernah memberikan laporan Keuangan asli lengkap beserta seluruh lampiran termasuk bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran kas GRR yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada warga atau Pemilik/Penghuni tidak kurang dari 14 hari sebelum diadakan Ruta Tahunan;
5. Undangan RUTA yang diterima oleh warga sudah tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam AD/ART GRR itu sendiri, yakni paling lambat 14 hari sebelum diadakan RUTA;
6. Bahkan ada warga yang membayar listrik pun lampunya dimatikan karena tidak mau mengikuti ketententuan yang dibuat oleh Pengurus, misalnya jika kurang bayar IPL ( harga lama Rp 17.200.) Yang ditentukan oleh pengurus sebesar Rp 24.000,- maka denda akan dikenakan dengan nilai akumulasi yang berubah-ubah. *** Dewi