PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Keluarga Besar dan Tokoh Adat masyarakat Keratuan Darah Putih Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, melaporkan akun Facebook berinisial KP atas dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik Pahlawan Nasional Raden Intan II beserta Keratuan Darah Putih, di Polsek Penengahan Lampung Selatan, Selasa (10/04/18) Pagi.
Dugaan tersebut bermula saat akun atas nama Sadewa-Sadewa, menggungah sebuah artikel di Grup Angkatan Muda Persekutuan Adat Budaya dan Sejarah Lampung (AMPAL), yang berisikan sejarah keratuan Darah Putih pada hari Jumat (06/04/18) beberpa waktu lalu.
![]() |
Foto: Unggahan Artikel Tentang Sejarah Keratuan Darah Putih |
Berdasarkan unggahan itulah, terduga KP nampaknya menyanggah isi artikel tersebut, dengan melontarkan beberapa komentar yang diduga mengandung unsur Pelecehan dan Pencemaran nama baik Keratuan Darah Putih serta Pahlawan Nasional Raden Intan II.
![]() |
Foto: Unggahan Komentar Terlapor KP |
Arti dalam Bahasa Indonesia:
"Dimana Kalian yang punya cerita itu, sini keluar, Iblis semua.
Mau Keturunan Darah Putih, mau anaknya pahlawan kalian itu, Pahlawan Tai Kucing"
Suhadsah (Rad) Khadin Darmajaya selaku pelapor yang mewakili Keratuan Darah Putih mengatakan, komentar yang di tulis oleh terduga tersebut tentu sangat menyinggung, meresahkan serta tak layak untuk dipublikasikan di tempat umum. Maka dari itu, pihaknya melaporkan akun tersebut, dengan harapan mencegah tindakan anarkis dari masyarakat Keratuan Darah Putih.
"Kami melaporkan hal ini, karena sangat meresahkan. Jika tidak segera diselesaikan, Dikhawatirkan nanti ini bisa memicu konflik, apalagi sudah banyak terutama Keluarga Besar Keratuan Darah Putih yang bereaksi menanggapi komentar-komentar tersebut," Tegasnya.
Lebih jauh Rad sapaan akrabnya melanjutkan, selain dari pada itu, pihaknya juga berharap kejadian seperti itu tidak terulang kembali, serta apabila terbukti bersalah dapat diproses secara hukum sebagaimana mestinya berdasarkan aturan yang berlaku.
"Semoga ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Kami berharap dengan laporan ini, pihak kepolisian segera menindak kejadian ini. Jika terbukti bersalah agar bisa diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku," Pungkas Rad. (NZ)