Foto : Excavator beringas PT KAI robohkan bangunan Eks SPBU Kebon Kawung.
Alat berat berukuran besar itu dikendalikan seorang Operator dan Dua orang berseragam, sipil, bertindak sebagai pengawas dan pemberi aba - aba.
Dengan pengawalan Petugas berbadan tegap berkostum bak aparat serta ber baret Khas Polsuska, sebagian lagi mengenakan seragam PT KAI, kemeja putih. Jajaran Petugas Kepolisian turut mengikuti jalannya Aksi PT KAI Meratakan eks SPBU Kebon Kawung.
Foto : Riri Angelita (43) harus mengalami kerusakan aset karena akibat eksekusi.
Meski kalah jumlah, Riri Angelita (43), dengan tegar menghadapi jalannya proses Eksekusi. Dirinya, selaku pihak keluarga Tubagus Setiawan,
"Pada prinsipnya saya tidak pernah menolak Eksekusi. Cuman yang saya pertanyakan adalah prosedur, dari untuk menuju eksekusi itu. Kalo proses itu mengikuti prosedur, eksekusi dalam hukum apapun, pidana dan perdata diatur, bahwa eksekusi itu harus berdasarkan izin pengadilan. Itu prinsip ya, izin pengadilan. Tapi ini tidak ada izin pengadilan, ketika saya tanya, mereka tidak bisa menjawab apa-apa. Dengan alasan bahwa ini adalah S.O.P (Standard Operation Procedure-Red). Sekarang saya tanya apakah S.O.P mempunyai ketetapan hukum mengikat untuk keluar" Beber Riri kepada pewarta.
Tanpa menghiraukan jeritan Riri Cs, alat berat mulai menggaruk bangunan di akses pintu masuk eks SPBU itu. Komando menghancurkan bangunan seakan menutup telinga pihak PT KAI.
"Saya heran?, mereka melakukan tindakan sewenang - wenang, hukum itu adalah panglima dari segalanya." Cetusnya.
Sewa menyewa antara Tubagus dan PT KAI berlangsung sejak tahun 1970 hingga diputus 2004, status digantung, sementara keluarga Tubagus mengais rezeki dari bisnis Legal Bbm ini.
"Saya mau mempertanyakan, disini ada aset-aset kita, ada bensin juga yang disimpan sejumlah 1,6 Ton mereka mau angkut semua itu ga tau kemana. Tapi tolonglah jangan merendahkan hukum dengan melanggar hukum, itu yang saya kritisi !" Ujarnya geram.
Foto : Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus saat diwawancara.
"Penertiban eks pom bensin Kebon Kawung, baru bisa dilakukan hari ini. Pokoknya, prosesnya panjang. Ini sudah tidak diperpanjang sejak 2004, keputusan hukumnya pun sudah inkrah" Katanya.
Foto : Jay Qadarsih wartawan pegiat lingkungan miris, pohon yang semula berdiri tegap turut dirobohkan.
Tidak sampai satu jam Eks SPBU Kebon Kawung nyaris rata dengan tanah. Tidak tanggung, pohon yang berdiri tegap pun turut dibabat oleh bengisnya Excavator.(Don)