Kecamatan Kalianda Adakan Program Pemutihan IMB

Camat Kalianda Erdi Yansyah
Kalianda, Kaliandanews - Pemkab Lampung Selatan, saat ini melaksanakan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tak terkecuali Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang juga telah melaksanakan program tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Camat Kalianda, Erdi Yansyah, ia mengatakan hel tersebut sesuai dengan peraturan bupati (perbup) no. 54 tahun 2017, tentang pedoman tata cara pemutihan dan mendirikan bangunan.

"Program bupati ini, sudah kita laksanakan sejak awal Januari 2018, dan akan berakhir pada akhir Maret ini," ujarnya.

Ia menjelaskan kategori rumah yang dapat melaksanakan pemutihan, diantaranya, bangunan tersebut besarnya tidak lebih dari 600 M2, dan tidak lebih dari 2 lantai serta dibangun maksimal tahun 2012.

Sementara untuk syarat-syarat mengikuti program pemutihan diantaranya, KTP, telah lunas PBB, memiliki surat bukti kepemilikan tanah yang sah, serta mengisi formulir pendaftaran pemutihan IMB di kantor Kecamatan Kalianda.

"Diharapkan kesadaran bagi masyarakat yang memiliki bangunan dan belum memiliki IMB untuk dapat segera mengurusnya, karena ini merupakan salah satu program pemerintah daerah yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkasnya. (Kur)

Subscribe to receive free email updates: