Fahri Hamzah: Bubarkan KPK Usai Sahkan RKUHP


Jakarta, Infobreakingnews - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa ia ingin agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan setelah Rancangan KUHP (RKUHP) disahkan.

Ia menginginkan agar seluruh hukum yang ada di Indonesia untuk mengacu hanya kepada KUHP.

"Begitu KUHP disahkan, KPK kalau bisa enggak ada lagi, pakai KUHP saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Fahri menilai hukum di Indonesia terlalu beragam dan hal tersebut tidak baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini sekarang kan ada macam-macam, ada di KPK, di Kejaksaan. Di dunia namanya criminal code itu hanya satu buku, jangan ada buku lain. Terlalu banyak buku kita ini, buku mana yang kita baca, stres nanti bangsa kita ini. Sudahlah tutup (KPK), KUHP menutup yang lain-lain," tandasnya. 

Pernyataan Fahri ini keluar ketika ditanya perihal keinginan KPK bisa menangani kasus korupsi sektor swasta.
DPR dan pemerintah saat ini tengah merevisi KUHP. Salah satu poinnya adalah pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam RKUHP. Dengan begitu, korupsi sektor swasta bisa dijerat pidana.

Anggota Panitia Kerja fraksi PPP Arsul Sani memastikan kewenangan mengusut korupsi sektor swasta akan diberikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

"Hanya polisi dan kejaksaan karena kalau KPK itu sekarang mengatur tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara," kata Arsul.

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merasa tidak setuju jika penanganan korupsi di sektor swasta hanya diberikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menilai hal tersebut merupakan kesalahan berpikir.

"Karena tidak ada alasan filosofi, sosial, atau legal yang dapat membenarkan hal tersebut," ucap Syarif. ***Nadya

Subscribe to receive free email updates: