Pelaku AN saat diamankan di Mapolsek Penengahan |
Bagaimana tidak, AN tega mencabuli bunga (nama samaran), yang masih berusia 7 tahun yang juga warga Desa Kelawi dan masih dusuk dibangku sekolah dasar.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Penengaha, Ipda Mayer Siregar, pelaku melancarkan aksinya bejatnya di salah satu kebun di Dusun Way Baka. "Pelaku mencabuli korban di kebun samping jembatan Dusun Way Baka hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017, sekira pkl 13:30 Wib," kata Mayer, (27/10/17).
Sebelum dicabuli, bunga terlebih dahulu diberi uang dua ribu rupiah oleh AN, setelah itu bunga kemudian diajak oleh pelaku untuk ikut bersama pelaku menuju kebun tenpat pelaku mencabuli bunga.
"Kemudian korban melapor kepada ibunya. Tak terima anaknya dicabuli orang tua bunga melaporkan tersangka. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Penengahan," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kur