Penulis : Rahadian
Rabu 09 Agustus 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Empat kakek renta diringkus Satreskrim Polres Probolinggo, karena kedapatan berjudi sabung ayam. Mereka digerebek di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten setempat, Rabu (9/8/2017).
Keempat kakek renta itu adalah Priyadi alias Armin (53), Yanto (50), Surasmat (57) dan Bedi Samsul (55) keempatnya rata-rata berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ekor ayam jago, 27 motor dimana salah satu motor tersebut berplat merah. Selain itu, polisi juga mengamankan alat judi dadu dan uang tunai sekitar Rp 5 juta.
Polisi hanya dapat mengamankan 4 orang kakek yang tak dapat berkutik setelah dilakukan penggerebekan. Sebab, saat dilakukan penggerebekan, para pejudi sabung ayam maupun judi dadu lari berhamburan dari lokasi. Sehingga polisi hanya mengamankan puluhan motor saja.
Tersangka Yanto mengatakan, dirinya yang bekerja sebagai buruh tani itu hanya ikut-ikutan saja berjudi sabung ayam dan dadu. Ia mengaku hanya disuruh oleh seorang yang tak disebutkan namanya.
"Saya hanya dikasih Rp 20-30 ribu saja. Tidak seberapa hasilnya, saya melakukan ini karena terpaksa karena disuruh saja,"unagkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu, empait orang kakek yang diamankan itu telah renta dan telah mempunyai banyak cucu. Saat dilakukan penggerebekan di klokasi, keempatnya tak bisa lari karena faktor usia. Sedangkan para pelaku lainnya kabur saat petugas menggerebek lokasi sabung ayam dan judi dadu itu.
"Disebutkan ada praktek permainan judi sabung ayam di rumah warga yang mengadakan hajatan. Ternyata, saat dilakukan penggrebekan, para penjudi sabung ayam. Kami hanya berhasil mengamankan empat terasngka, beserta barang buktinya. Sedangkan para penjudi sabung ayam sebagian besar berhasil melarikan diri,"terang Hariyanto, kepada wartawan.
Untuk 1 unit sepeda motor dinas Nopol N 2147 NP yang ikut diamankan di lokasi judi sabung ayam,kata Hariyanto, pihaknya masih melakukan pemeriksaan selanjutnya. Termasuk motor yang berplat merah itu.
"Sepeda motor bakal menjadi barang bukti semuanya. Pemilik sepeda motor yang memiliki surat resmi kendaraan bermotor, silahkan datangi Mapolres. Tetapi, bisa diambil setelah proses penyidikan dan proses hukum tuntas,"tukasnya.(ian)
Editor : Firman
Related Posts :
Manfaatkan Program Bulan Promosi, Pelaku Usaha Buat Video PromosiPenulis : Hendra Jum'at 17 November 2017 Probolinggo,kraksaanonline.com - Meningkatnya jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah … Read More...
DPMD Ngawi Tertarik Program Penguatan Gotong Royong MasyarakatPenulis : Dimaz Akbar Kamis 16 November 2017 Probolinggo,kraksaanonline.com - Keberhasilan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemk… Read More...
Sergio Aguero Klaim Kondisinya Fit Pasca Diberitakan Pingsan di Tengah Laga Striker Manchester City, Sergio Aguero, merayakan gol yang dia cetak ke gawang Napoli dalam laga Grup F Liga Champions di Stadion San Paol… Read More...
Gara-gara Diego Costa, Top Scorer Piala Eropa 2012 Pilih Hengkang ke Liga Inggris Reaksi Diego Costa saat menjalani sesi latihan Atletico Madrid menjelang duel final Liga Champions lawan Real Madrid di Estadio da Luz, Li… Read More...
Dua Pemain Terbaik Dunia Jadi Incaran Manchester City Pemain Barcelona, Lionel Messi, meraih penghargaan FIFA Ballon d'Or 2015 di Zurich, Swiss, Senin (1/1/2016) atau Selasa dini hari WIB. … Read More...