 |
Foto: ist |
Kalianda, Kaliandanews - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan AA (21) salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Jl. Trans Sumatera Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, (05/08/17), Sabtu malam.
AA yang merupakan warga perumahan Jati Rahayu Blok A no.13, Panjang, Bandar Lampung diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lamsel sekitar pukul 22.20 WIB.
"Awalnya dilakukan pemeriksaan terhadap AA karena gerak geriknya mencurigakan di indomaret merak belatung. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yg diduga shabu." Ungkap Iptu M. Ari Satriawan kepada Kaliandanews.
Setelah menemukan kristal yang diduga shabu, AA pun langsung digiring ke Mapolres Lampung Sekatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kur)
Related Posts :
Jelang Pilkada Bursel, Laitupa Yakin Kantongi Rekomendasi Partai Matahari NAMROLE - BERITA MALUKU. Bakal Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AM Laitupa lakukan pengembalian berkas pendaftaran dirinya … Read More...
Tersangka Dugaan Korupsi MTQ Bursel Bisa Lebih Dari Tiga Orang NAMROLE - BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejari Buru telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana… Read More...
Orang Maluku Tidak Dipilih Menjadi Menteri, Ini Kata Gubernur AMBON - BERITA MALUKU. Dari 38 orang yang dipilih dalam Kabinet Indonesia Maju, Jokowi-Ma'aruf, periode 2019-2024, tidak ada satupun putra… Read More...
Takut Dari Imbas TPPU 3 Rekan Bisnis Putuskan Mundur Jakarta, Info Breaking News - Berawal dari persoalan kerjasama ada Yunardi Novriansah,Dimas Nurfiansyah dan Edy Triono untuk mengelola u… Read More...
Kesdam XVI/Pattimura Gelar Ziarah dan Anjangsana AMBON - BERITA MALUKU. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kesehatan Angkatan Darat (KESAD) yang ke-74, Tahun 2019, Kesehatan Kod… Read More...