Penulis: Firman
Senin 19 Juni 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, berhasil mengamankan lima orang komplotan pembuat mercon dan peracik mesiu. Lima oarang itu diamankan ditempat berbeda, yakni Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Gading, Kabupaten setempat.
Sebanyak 6.000 lebih petasan siap pakai dan ribuan selongsong, yang berhasil dibuat lima orang tersebut untuk pesta malam hari Raya Idul Fitri. Selain itu, para tersangka memang sengaja membuat bisnis dengan menjual mercon dengan bergbagai ukuran, dengan harga berbeda.
Lima orang komplotan pembuat mercon itu adalah AD, SD warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, sedangkan ED, SM dan DD warga Desa/Kecamatan Bantaran. 5 orang komplotan itu ada yang meracik mesiu, membuat sumbu, membuat selongsong, dan merakit mercon rentengan.
Dari tangan 5 tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 ribu mercon siap pakai, ratusan selongsong mercon, 48 kilogram bubuk mesiu, kertas untuk pembuat sumbu mercon, 4 bendel sumbu, belerang 2 kilogram, serta peralatan untuk pembuat mercon dan 2 gulung kertas berukuran besar.
"Kalau bahannya beli, kami hanya meracik saja, meski kita ada di tampat berbeda, tapi kami saling berbagi tugas mebuat mercon itu. Harganya tidak sama melihat ukuran merconnya, pokoknya dari harga Rp 5.000 hingga Rp 25.000 perbuah mercon,"aku SD, dihadapan polisi dan wartawan, Senin (19/7).
Dikatakannya, SD sendiri bertindak sebagai peracik mesiu. Ia dan komplotannya telah 1 tahun memprodusen petasan, selain untuk pesta pada malam Lebaran nanti, ribuan mercon yang dibuatnya juga dijual sebagai kebutuhan belanja Lemabaran.
Sementara AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo, mengatakan lima komplotan pembuat mercon itu memang sudah diincar sejak awal bulan puasa, setelah mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya diamankan. Sekitar 6 ribu petasan lebih berbagai ukuran dan ratusan selongsong kosong diamankan.
"Selain untuk pesta malam Lebaran nanti, mercon itu juga dijual oleh para tersangka dengan harga bervariasi, ini masih dalam pengembangan. Kami masih selidiki pelaku lainnya,"jelas Arman.
Akibat perbuatannya, lima tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fir)
Sebanyak 6.000 lebih petasan siap pakai dan ribuan selongsong, yang berhasil dibuat lima orang tersebut untuk pesta malam hari Raya Idul Fitri. Selain itu, para tersangka memang sengaja membuat bisnis dengan menjual mercon dengan bergbagai ukuran, dengan harga berbeda.
Lima orang komplotan pembuat mercon itu adalah AD, SD warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, sedangkan ED, SM dan DD warga Desa/Kecamatan Bantaran. 5 orang komplotan itu ada yang meracik mesiu, membuat sumbu, membuat selongsong, dan merakit mercon rentengan.
Dari tangan 5 tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 ribu mercon siap pakai, ratusan selongsong mercon, 48 kilogram bubuk mesiu, kertas untuk pembuat sumbu mercon, 4 bendel sumbu, belerang 2 kilogram, serta peralatan untuk pembuat mercon dan 2 gulung kertas berukuran besar.
"Kalau bahannya beli, kami hanya meracik saja, meski kita ada di tampat berbeda, tapi kami saling berbagi tugas mebuat mercon itu. Harganya tidak sama melihat ukuran merconnya, pokoknya dari harga Rp 5.000 hingga Rp 25.000 perbuah mercon,"aku SD, dihadapan polisi dan wartawan, Senin (19/7).
Dikatakannya, SD sendiri bertindak sebagai peracik mesiu. Ia dan komplotannya telah 1 tahun memprodusen petasan, selain untuk pesta pada malam Lebaran nanti, ribuan mercon yang dibuatnya juga dijual sebagai kebutuhan belanja Lemabaran.
Sementara AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo, mengatakan lima komplotan pembuat mercon itu memang sudah diincar sejak awal bulan puasa, setelah mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya diamankan. Sekitar 6 ribu petasan lebih berbagai ukuran dan ratusan selongsong kosong diamankan.
"Selain untuk pesta malam Lebaran nanti, mercon itu juga dijual oleh para tersangka dengan harga bervariasi, ini masih dalam pengembangan. Kami masih selidiki pelaku lainnya,"jelas Arman.
Akibat perbuatannya, lima tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fir)
Editor: Cahyo