SERAHKAN SK CPNS : Sekda Drs. Bondan Sukarno MM didampingi Kepala BKD dan Inspektur Blora menyerahkan SK CPNS kepada bidan desa di Gedung Inspektorat, Rabu pagi (24/5). (foto: dok-ib) |
Penyerahan SK CPNS tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten Bora oleh Bupati Djoko Nugroho yang diwakili Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Drs. Suwignyo M.Si, Inspektur Kab.Blora Bambang Darmanto SH, MM, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Komang Gede Irawadi SE, M.Si serta Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Edi Sucipto SKM, M.Kes.
Kepala BKD Blora Drs. Suwignyo M.Si mengatakan bahwa yang menerima SK CPNS kali ini adalah bidan PTT yang ada dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Pad awalnya ada 186 bidan PTT yang mengikuti seleksi, namun yang lulus hanya 177 bidan. Sembilan bidan lainnya tidak lulus karena faktor usia yang sudah melebihi 35 tahun saat melakukan pendaftaran," jelas Suwignyo.
Menurutnya, para bides yang menerima SK CPNS ini nantinya akan ditempatkan sesuai database awal yang ada di Kemenpan RB.
"Memang sebelumnya sempat ada wacana dari Dinas Kesehatan untuk menata ulang penempatan bidan tersebut karena masih ada bides yang ditempatkan di kelurahan. Namun ternyata ada aturan dari pusat yangg mengharuskan penempatan sesuai database Kemenpan RB. Sehingga hal itu urung dilakukan," lanjut Suwignyo.
Bidan-bidan desa diajak bergerak bersama-sama menekan angka kematian ibu melahirkan yang hingga saat ini kasusnya di Blora masih tinggi. (foto: dok-ib) |
"Blora memang kekurangan PNS di bidang kesehatan, khususnya paramedis yang mengangani persalinan dan ibu hamil. Semoga dengan adanya penyerahan SK CPNS ini bisa meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan di Blora," ucapnya.
Sementara itu Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Drs Bondan Sukarno MM mengucapkan selamat kepada 177 bidan desa yang saat ini telah menerima SK CPNS.
"Selamat kepada para bidan desa. Ini sebagai wujud peningkatan pelayanan kesehatan dengan cara menambah CPNS di bidang kesehatan yakni bidan desa. Jadikan diri anda sebagai panutan yang baik di tengah pelayanan masyarakat. Jadilah bides yang inovatif dan kreatif. Karena penilaian pekerjaan itu tidak hanya dilakukan oleh pimpinan dan masyarakat saja, tetapi pertanggungjawaban kepada Tuhan YME itu yang utama. Jangan lupa selalu berdoa dalam memulai pelayanan kepada masyarakat. Layani pasien dengan hati tulus ikhlas," ucap Bondan Sukarno.
Disampaikan oleh Bondan Sukarno bahwa bides sebagai ujung tombak kesehatan di desa harus semangat melayani masyarakat. "Laksanakan hak dan kewajiban, kewajiban penuhi dahulu baru menuntut hak," tegasnya.
Dalam acara tersebut, ia juga menyoroti masih tingginya angka kematian ibu (AKI) melahirkan di Kabupaten Blora. Dimana berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan mulai Januari hingga April 2017 ini sudah ada 8 kasus yang menempatkan Blora sebagai wilayah tertinggi nomor 2 se Jateng.
"Masih tingginya angka kematian ibu dan anak saat menjalani proses persalinan ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kepada para bides semua, kami berpesan ketika ada ibu hamil periksa kesehatan di tempat jenengan tolong yang diperiksa jangan hanya kesehatan janinnya saja. Tetapi kesehatan ibunya juga diperhatikan. Karena kematian ibu saat melahirkan itu kebanyakan disebabkan oleh penyakit bawaan si ibu, bukan karena kehamilannya. Nek ora iso ngatasi, ojo ngotot... ojo gengsi.. langsung rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap alatnya," kata Bondan Sukarno.
Ia juga meminta bides bisa mengaktifkan seluruh Posyandu yang ada di desa-desa sebagai ujung tombak lokasi penyuluhan kesehatan di tengah masyarakat.
Terpisah, Kepala BKD Suwignyo mengatakan bahwa selain SK CPNS, 177 bides juga menerima Surat Perintah Penempatan Tugas (SPPT). Sejak menerima SK CPNS yang ditetapkan sejak 1 April 2017 lalu ini, menurutnya bides tidak boleh mengajukan pindah lokasi kerja sebelum lima tahun.
"Sebelum lima tahun tidak boleh pindah, setelah itu baru akan diperbolehkan dengan mengajukan permohonan pindah tempat kerja," jelasnya.
Sedangkan untuk urusan gaji, Kepala BPPKAD Koman Gede Irawadi mengatakan baha saat ini anggaran gaji CPNS bides ini belum tercover dalam APBD 2017, sehingga harus menunggu Perubahan APBD 2017.
"Karena belum masuk APBD 2017, maka gaji akan dirapel setelah perubahan APBD 2017. Begitu juga dengan TPP nya. Sabar nggih," ujar Komang Gede Irawadi.
Menurutnya, paling cepat perubahan APBD bisa ditetapkan bulan September dan maksimal Oktober 2017. (humas | res-ib)