Penulisl: Firman
Kamis 18 Mei 2017
Dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, sebelumnya ditangkap sipir lapas kelas 2 B Kota Probolinggo, dan akhirnya dikembangkan oleh jajaran Satnakorba. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 2 gram. Diduga kuat, tersangka merupakan pemasok narkoba ke dalam lapas.
Dari keterangan kedua tersangka, selama ini mendapatkan sabu dari bandar besar asal Surabaya, dan selanjutkan diselundupkan ke lapas dengan berpura-pura sebagai pengunjung.
Tertangkapnya tersangka sendiri sebenarnya sudah dalam incaran polisi dan sipir penjara, bahwa selama ini lapas masih belum bersih dari Narkoba. Hingga, akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Menurut AKBP Alfian Nurrizal, Kalpolres Probolinggo Kota, sabu tersebut disembunyikan di balik celana dalam tersangka R, dengan modus mengunjungi adiknya yang menjadi narapidana di lapas tersebut. Dalam pengembangannya polisi juga berhasil mengamankan alat hisap dan motor tersangka.
"Dimana dua tersangka inisial R dan F ini, modus operandinya beralasan menjenguk kepada adiknya yang saat itu di dalam lapas, dengan barang bukti sabu seberat 2 gram, dimana barang bukti tersebut disembunyikan di celana dalam tersangka,"terang Kapolres Alfian, kepada wartawan.
Dua tersangka kata Alfian, dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(fir)
Editor: Rini