PERAWANGPOS, Lebih dari 100 orang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung resah dibuatnya, karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembayaran tunjangan sertifikasi guru saat cuti.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Daniel Marsudi menyampaikan BPK menemukan adanya dana sertifikasi diberikan kepada guru yang cuti, Selasa (16/5).
Berdasarkan peraturan, guru yang sedang cuti pada bulan tersebut tidak boleh menerima tunjangan sertifikasi. Total tunjangan sertifikasi guru yang harus dikembalikan adalah Rp 400 juta.
Lanjutnya lagi, sampai saat ini sekitar 50 persen guru sudah mengembalikan dana sertifikasi tersebut.
"Tapi sudah sekitar 50 persen guru mengembalikan, kalau jumlah total guru yang harus mengembalikan dana sertifikasi, datanya ada di kantor", pungkasnya.
Dana yang akan dikembalikan selambat-lambatnya sampai 19 Mei.
Jika tidak dikembalikan sampai waktunya, maka BPK akan melanjutkan persoalan ini kejaksaan, pungkasnya lagi.
Sumber: tribunnews.com

Related Posts :
3.095 TPS di Lamsel Hanya Akan Dijaga 439 Personel, Syarhan : Kami Juga Akan Dibantu Oleh Polda Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan saat diwawancarai wartawan KALIANDA, KALIANDANEWS - Kapolres Lampung Selatan, AKBP M… Read More...
Aneh, Di Kota Ini Anjing Dilarang Menggonggong Terlalu Keras Feuquires, Info Breaking News – Kota Feuquires yang terletak di kawasan utara Perancis dikabarkan memberi larangan b… Read More...
Polisi Buru Pelaku Pengancaman Pembunuhan Di Sogaeadu - Nias Polisi saat di lokasi kejadian |Foto: istimewa Nias,- Pihak Kepolisian dari Polsek Gido saat ini sedang memburu pelaku pe… Read More...
Mulai Stabil, Status Gunung Sinabung Akan Diturunkan Gunung Sinabung Medan, Info Breaking News – Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) kini tengah mengadakan evaluasi ter… Read More...
Pemkab Lampung Selatan Kucurkan 46 Miliar Untuk Kecamatan Tanjung Bintang Musrenbangcam Tanjung Bintang TANJUNG BINTANG, KALIANDANEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar … Read More...