Cinta OC Kaligis |
Jhon Halasan Butar Butar SH, yang menjadi ketua majelis hakim akan segera mengirimkan berkas PK sang maestro advokat ke MA bersama kesimpulan majelis hakim. Apalagi hukuman sepuluh tahun itu dirasakan OCK sangat kejam karena terdakwa lainnya hanya dihukum sangat ringan, padahal dalam perkara suap hakim Medan itu, sama sekali negara tidak mengalami kerugian satu peserpun.
OCK (panggilan akrab OC. Kaligis dikalangan wartawan bidang Hukum) yang langsung menghadapi proses PK nya sejak awal Februari lalu, telah menghadirkan sejumlah mantan hakim agung sebagai ahli sekaligus juga mantan ketua MK Hamdan Zulfa sebagai ahli yang sangat tegas menyebutkan bahwa kehadiran jaksa KPK dalam persidangan ini dinilai sangat menyimpang.
Pada awalnya OC Kaligis hanya divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Tikor Jakarta
Namun ditingkat banding OC Kaligis hukumannya ditambah menjadi 7 Tahun
lalu ditingkat kasasi Mahkamah Agung, Artidjo menaikan hukuman Kaligius menjadi 10 Tahun
OC.Kaligis berang dan seakan tak mau bediam begitu saja, lalu mengadakan upaya hukum PK yang mana pada hari ini Senin (10 /4/2017) ini merupakan sidang terakhir sebelum pemberkasan dikirimkan ke MA, namun berjuta ummat mendoakan agar MA memberikan keadilan yang seadilnya buat sang maestro advokatnya Indonesia itu.
Hasil reportase persidangan yang sejak awal dibuka hingga menjelang akhir persidangan, semua fakta terungkap dipersidangan ditambah dengan sejumlah keterangan ahli, sehinga diyakini jika pihak majelis hakim di MA nanti harusnya berani memutus perkara PK sang Maestro yang telah banyak melahirkan advokat anak bangsa ini, OCK harus dibebaskan dari hukuman. *** Emil Foster Simatupang.