Tersangka Iming Maknawan Tesalonika |
Anehnya walau Iming selalu kandas dalam upaya laporan yang berulang kali dilakukannya kesejumlah instuisi hukum dan peradilan lainya, perseteruan yang tak pernah habisnya bermasalah dengan dirinya terus saja bergulir.
Hasil investigasi Info Breaking News yang didapatkan, tercatat ada sejumlah kasus perdata dan pidana yang pernah dialami Iming M Tesalonika, diantara :
Iming dalam Perkara Perdata ;
- No.450/pdt.G/2014/PN.Jkt,Pst : Antara Iming M Tesalonika dengan PT. Multi Artha Pratama, Miko Suharianto , dimana Putusan PN Jakpus Mengabulkan sebagian gugatan, Namun perkara ini masih berlanjut kepada No.497/Pdt.G/2014/PN.Jak.Pst, dimana putusan PN Jakarta Pusat menolak gugatan Iming Tesalonika secara keseluruhan.
- No.296/Pdt.G/2016/PN. Jak.Pst, dimana dalam kasus ini antara Iming Tesalonika dengan Hartono Tanuwidjaja, sera Miko Suharianto, dan menghasilkan pada putusan sela.
- No.123/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Pst. didalam kasus ini antara Raymond Low alias Lon Kum Lion dengan Hartono Tanuwidjaj dan Miko Suharianto, hingga kini perkara nya masih belum tuntas digelar.
Iming dalam Perkara Pidana :
Sementara dalam perkara Pidana, Iming Manakwan Tesalonika pernah berperkara dan melaporkan Miko Suhartian di Polda Banten dengan No.Stpol/52/VII/2007/Siaga, tanggal 12Juli 2007, dimana perkara ini diputus oleh PN Banten dengan menyatakan Terdakwa Miko Suhartian dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Namun hingga saat berita ini diturunkan ada satu perkara pidana dari sejumlah perkara pidana yang melibatkan Iming Tesalonika, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Iming namun hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Iming.
Hal ini terkait dengan laporan Nomor : LP/1437/K/vi/2009/SPK UNIT II.14 MEI 2009,
Untuk perkara pidana tersebut diatas, pihak Dit Reskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iming Tesalonika, yakni '
Panggilan pertama, Nonor : http://ift.tt/2npXAzp Reskrimsus.
Panggilan kedua, Nomor : S. Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Mustinya Pihak Polisi sudah berkewenangan melakukan pamanggilan paksa bahkan melakukan penahanan terhadap tersangka Iming. *** Mil.