Heboh! Sidang DPD RI Ricuh, Ratu Hemas Dilengserkan! Begini Kronologi dan Peristiwa Lengkapnya

Heboh! Sidang DPD RI Ricuh, Ratu Hemas Dilengserkan! Begini Kronologi dan Peristiwa Lengkapnya http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kepemimpinan Ketua DPD Mohammad Saleh yang diwakilkan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad berlangsung ricuh, Senin (3/4/2017). Dalam sidang tersebut Gusti Kanjeng Hemas mengungkapkan bahwa kepemimpinan DPD RI berlangsung lima tahun.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kepemimpinan Ketua DPD Mohammad Saleh yang diwakilkan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad berlangsung ricuh, Senin (3/4/2017).
Dalam sidang tersebut Gusti Kanjeng Hemas mengungkapkan bahwa kepemimpinan DPD RI berlangsung lima tahun.
Namun hal itu ditolak oleh mayoritas anggota DPD RI.
Mayoritas anggota DPD RI menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan melengserkan posisi kepemimpinan Hemas.
Berikut ini kronologi kejadian pelengseran Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari jabatan pimpinan DPD RI.
Pertanyakan mekanisme sidang
Para anggota DPD mempertanyakan mengenai mekanisme sidang DPD yang tidak berjalan sesuai prosedural.
Para anggota menolak kepemmimpinan Ketua DPD Mohammad Saleh yang diwakilkan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Satu di antaranya yang berteriak kencang terkait mekanisme adalah anggota DPD asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi.
"Pembukaan tidak boleh dibacakan. Tidak boleh dilanjutkan pimpinan," ujar Nawardi teriak ke depan panggung, di ruang sidang paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Nggak boleh dibuka, karena enggak ada kepemimpinan," tambah Nawardi.
Nawardi mengacu pada tata tertib DPD no.1 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa masa kepemimpinan Muhammad Saleh telah berakhir, lantaran tata tertib DPD no.1 tahun 2016 menyebutkan kepemimpinan DPD hanya 2,5 tahun.
Usai lagu Indonesia Raya sidang kembali ricuh
Sebelum sidang dibuka, para anggota DPD RI masih ricuh tak terkendali.
Saat suasana semakin memanas, Hemas mengkomandoi para anggota DPD RI untuk menyanyikan lagi Indonesia Raya.
Sontak 106 anggota DPD RI terdiam dan ikut menyanyikan lagu kebangsaan.
Selesai bernyanyi, anggota DPD kembali ricuh dan memulai membuat keributan.
Michrophone ditahan
Banyak dari anggota DPR RI maju ke depan meja pimpinan untuk menahan mic milik Farouk dan Hemas agar tidak bisa membuka sidang paripurna.
Para anggota DPD RI juga tampak saling dorong dengan staff Farouk dan Hemas.
Aksi tersebut membuat anggota DPD RI lain saling bereaksi.
Bahkan ada anggota DPD RI yang duduk diatas meja dan mengkumandangkan adzan salat.
Sidang berhasil dibuka
Saat suasana sidang dapat dikondisikan, Hemas yang merupakan Istri dari Sultan Hamengkubuwono X membuka Sidang Paripurna DPD RI.
Usai dibuka, Farouk melanjutkan jalannya sidang dengan membacakan Tata Tertib sidang.
Pemicu kericuhan
Para anggota DPD RI yang datang dalam sidang tersebut berjumlah 106 anggota.
Sebagian dari mereka yang hadir menuntut adanya pimpinan baru anggota DPD RI.
Namun adapula yang meminta adanya kepemimpinnan sementara di Sidang Paripurna.
Mereka mempertanyakan mengenai tata tertib DPD no.1 tahun 2016 yang berarti bahwa kepemimpinan DPD RI saat ini sudah berakhir.
Namun Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 1 tahun 2014 dalam sidang Paripurna yang menyatakan bahwa kepemimpinan DPD masih berlangsung.
DPD RI Nomor 1 tahun 2014 tersebut menyatakan bahwa kepemimpinan DPD RI menjadi lima tahun.
"Saya patuh pada aturan hukum," ujar Hemas di ruang rapat DPD RI, Jakarta, Senin (3/4/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"2,5 tahun sudah dicabut MA. Jadi yang hidup kembali Tatib Nomor 1 Tahun 2014," tambah Hemas.
Usai membacakan keputusan tersebut, Hemas mengetuk palu tanda pengesahan.
Ratu Hemas CS dilengserkan
Usai membacakan putusan MA, Hemas mengetuk palu dan langsung keluar dari ruang sidang.
Kericuhan kembali membuncah di ruang Sidang Paripurna.
Para anggota DPD RI tidak terima atas keputusan sepihak oleh Hemas.
Rapat kembali dilanjutkan sekitar pukul 23.45 WIB dan dibuka dengan pembacaan mosi tidak percaya terhadap Hemas.
Mosi tidak percaya tersebut dibacakan oleh Anggota DPD dari Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.
Sebanyak 74 anggota DPD RI menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang memilih Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2014 tentang massa jabatan pimpinan ditambah 5 tahun.
"Mulai hari ini, Senin 3 April kami sampaikan tidak percaya pimpinan dan mencabut kepercayaan terhadap GKR Hemas," ujar Anggota DPD RI Benny Rhamdani di dalam ruang sidang seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Jika Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK Dilanjutkan, Priyo Budi: DPR Bisa KO
Farouk Muhammad Puncak yang juga mewakili pimpinan DPD RI dalam sidang paripurna menyadari bahwa mayoritas anggota DPD RI tidak menerima keputusan DPD RI untuk melanjutkan jabatannya.
"Saya juga menyadari pada akhirnya, saya mungkin akan didemosi," ujar Farouk seperti yang dikutip Tribunnews.com.
Sekitar pukul 00.00 WIB Farouk memutuskan untuk turun dari jabatannya serta menyatakan sudah demisioner dari jabatan dan diganti oleh pimpinan DPD RI sementara.
DPR Hadiri Pidato Raja Salman dan Minta Selfie, Netter: DPR Cetak Sejarah!

"Saya sudah tidak lagi punya hak untuk memimpin karena berakhir masa jabatan saya," tutup Farouk ditutup dengan pemukulan palu sebagai tanda pengesahan pada pukul 00.05 WIB.
Hemas juga juga diturunkan dari jabatannya dalam pimpinan DPD RI.
Sidang dilanjutkan oleh pimpinan sementara.
Sesuai peraturan, anggota DPD tertua dan termuda yang harus ditunjuk menjadi pimpinan sementara sidang.
Keluarlah nama AM Fatwa dan Rini Damayanti sebagai pimpinan sidang sementara.
AM Fatwa sempat menolak menjadi pimpinan sementara lantaran ragu MA mau memimpin pembacaan sumpah jabatan jika pemilihan tetap dilakukan.
Namun, para peserta rapat berhasil meyakinkan Fatwa dan ia pun bersedia memimpin rapat. (Tribun)

Subscribe to receive free email updates: