Sidang Putusan 7 Terdakwa Kasus Dimas Kanjeng, Pengamanan di Pengadilan Diperketat

Penulis : Firman
Kamis 16 Maret 2017


Probolinggo,KraksaanOnline – Pengamanan sidang putusan 7 eksekutor kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Polres Probolinggo melakukan super ketat pengamanan yang di bagi dua ring, di pengadilan negeri PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/3/2017).

Sidang putusan tersebut memantik perhatian warga, terutama para pengikut Dimas Kanjeng yang sampai saat ini masih setia tinggal di pemondokan padepokan.

"Kami lakukan pengamanan yang lebih besar dari pada sebelumnya. Karena dikhawatirkan ada masa tandingan dari pihak padepokan. Kami siapkan pengamanan sebanyak 5 SSK, 1 SSK terdidiri dari Brimob, 4 SSK dari Polres Probolinggo,"ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Kenapa pengamanan lebih diperkuat jelas AKBP Arman, karena massa pengunjung sidang yang jelas lebih banyak dari sebelumnya, yang pastinya mereka para pengikut yang tinggal di padepokan dan yang berada di luar padepokan akan menyaksikan sidang putusan ini. Sedangkan jumlah pengikut yang bertahan di padepokan saat ini kurang lebih 380 orang.

"pengamanan dan pemeriksaan pengunjung sidang nantinya dibagi 2 ring, di pintu masuk pengadilan dan pintu masuk ruang sidang,"tambah Kapolres Arman.

Tujuh terdakwa yang menjalani sidang petusan pada Kamis besok adalah Wahyudi, Suari, Wahyu Wijaya, Mishal Budianto, Tukijan, Achmad Suryono, Wahyu Wijaya.(fir) 

Editor : Dicko







//

Subscribe to receive free email updates: