PERAWANGPOS, JAKARTA - Pada saat ini keluhan masyarakat terjawab sudah, tentang penanganan e-KTP di Kecamatan maupun di Kabupaten masing-masing. Keluhan bisa langsung ke Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan SMS atau WhatsApp.
Berikut cara menyampaikan keluhan, tuliskan Nama Nomor NIK, Kabupaten dan Kota serta nomor HP yang bisa dihubungi kirim ke 081326912479, pungkas Zudan Arif Selasa (23/08/16).
Nomor ini langsung saya pantau dan saya jawab atau ada juga staf yang menjawabnya. Saya menjamin semua keluhan akan diproses dan disampaikan Disdukcapil. Saya yang akan menghandle langsung.
Sumber: detik.com