Kunal yang juga merupakan nasabah BOII dengan mudah bisa berulangkali bahkan sebanyak 37 kali melakukan pencairan kliring Giro Bilyet, karena adanya sejumlah orang dalam BOII sendiri ikut terlibat, seperti Muhammad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta, dan Heru Kurnianto, yang merupakan pegawai dikantor pusat BOII di Samanhudi Jakarta, dimana keduanya pegawai BOII tersebut saat ini duduk dikursi terdakwa, dimana perkaranya sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anehnya kejahatan perbankan yang terjadi di BOII itu tidak terdeksi oleh pihak BI dan OJK, padahal setiap kali melakukan transaksi tersebut diatas tidak pernah terdebet bahkan selalu posisi saldo pada rekenening Kunal tidak cukup untuk melakukan transaksi.
Pantauan infobreakingnews.com, diperkirakan dalam waktu dekat ini pihak PN Jakarta Selatan sudah akansegera menggelar persidangan Kunal Gobindram yang dikenakan tindak pidana pasal 374 yo 55 KUHP. *** Mil.