BeritaHangat5 - Polisi melanjutkan pemeriksaan kasus spanduk yang berisikan larangan mensalatkan jenazah.
Senin (27/3/2017), polisi memeriksa ketiga pengurus masjid sebagai saksi.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah pengurus Masjid Al-Ijtihad di Tomang Utara, Jakarta Barat.
Mereka dimintai keterangan di Mapolsek Tanjung Duren karena di masjid tersebut ditemukan spanduk yang dinilai provokatif.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua karena pada pemanggilan pertama mereka tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Related Posts :
Terkait Sejumlah Dirut BUMN Menjadi Tersangka, Rini Segera Ganti Pejabatnya Menteri BUMN, Rini Soemarno Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menangani sejumlah kasu… Read More...
SUARAMU MENGONCARKAN Foto; dok Tuan Arnold C. Ap/KM SUARAMU MENGONCARKAN NEGARA WEST PAPUA Kamerad Arnold C. Ap Karya: Falentinus Tekege M… Read More...
Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya GRESIK, (metropantura.com) - Sidang Pencabulan dengan terdakwa Mustaqim (49th) warga Desa/Kecamatan Menganti, yang menjabat sebagai Seketa… Read More...
Wali Kota Tual Belum Laporksn Pencopotan Sekkot Adam Rahayaan BERITA MALUKU. Wali Kota Tual, Adam Rahayaan belum melaporkan pencopotan Sekretaris Kota (Sekkot) setempat, A… Read More...
BPBD Ternate Minta Warga di Kawasan DAS Waspada Banjir BERITA MALUKU. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Maluku Utara meminta warga, terutama yang tinggal di kawasan Dae… Read More...