Jakarta, infobreakingnews – "Eksploitasi anak dari sisi seksual kini banyak ditemui di internet, dan banyak yang menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan telegram. Kombes Wahyu Hadiningrat , Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya meskipun tidak mau berandai-andai, tapi ada kemungkinan pelaku pedofil lain yang masih di bawah umur terlibat dalam sindikat internasional lewat grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+.
Telah diamankan sebelumnya empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam group tersebut dan di antaranya masih di bawah umur, yakni Wawan (27), Dede (24), satu laggi remaja di bawah umur, dan seorang perempuan berisial SHDW alias SHDT (16) sebagai admin.
"Kemungkinan itu ada (pelaku di bawah umur), tapi masih kita pelajari," kata Wahyu kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (15/3/2017).
Dalam group tersebut diketahui terdapat sebuah aturan yang mewajibkan anggotanya yang berjumlah ribuan dan dari berbagai negara untuk komen dan kirim gambar, jika tidak maka akan dikeluarkan dari group. Selain itu, foto ataupun video yang diunggah harus baru atau tidak sama dengan yang pernah diunggah.
Namun, Wahyu mengatakan belum bisa memastikan bahwa dari ribuan anggota itu maka ada ribuan anak yang menjadi korban. Menurutnya, semua harus berdasarkan hasil penyidikan.
"Kalau kita berhitung itu (jumlah anggota), otomatis begitu (jumlah korban sama dengan jumlah anggota). Tapi kan kami penyidik berdasarkan fakta. Nanti kita lihat gambar kan sudah terangkat sedang diidentifikasi, kita masih menunggu waktu," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap empat pelaku dan mendapatkan barang bukti yang diunduh dari akun Facebook Official Loly Candy's Group 18+ berupa 600 konten porno pelecehan seks terhadap anak yang terdiri dari 500 video dan 100 foto.
Dalam foto ataupun video tersebut memperlihatkan konten pornografi yang melibatkan anak berusia 2 hingga 10 tahun. Bahkan yang lebih miris, ada salah satu video yang mempertontonkan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan keponakan pelaku.*** Radinal Simatupang