Gubernur TGB Dianggap Tidak Patuhi Perda


MATARAM, sasambonews.com,- Orang nomor satu di NTB tidak mematuhi perda Bank NTB yang sudah diatur tentang jasa produksi 10 persen, dengan alasan bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyepakati 20 persen dan tidak melanggar UU PT, hal ini disampaikan Anggota Pansus Bank NTB H.Lalu Pelita Putra.

Anggota Fraksi PKB DPRD NTB H.Lalu Pelita Putra, Jumat kemarin menyebutkan bahwa Gubernur TGH.M.Zainul Majdi tidak mematuhi perda tentang Bank NTB yang mengatur tentang Jasa Produksi hanya 10 persen ,namun Gubernur dengan dasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jasa produksi naik menjadi 20 persen yang sangat jelas diatur.
Pelita menyebutkan bahwa namanya pelanggaran itu tetap salah dan mengenai merevisi perda urusan yang berbeda."Persoalan rubah Perda urusan lain, terhadap pelanggaran itu tetap salah,"pungkasnya.

Ia juga tetap meminta pertanggungjawaban dari Gubernur atas keputusan tersebut sehingga ,pada Paripurna lalu Pansus Bank NTB belum ingin menyampaikan rekomendasi karena Gubernur tidak hadi."Tetap harus dipertanggung jawabkan. Dia tidak patuh sama perda sama saja, "terangnya.

Inisiator Pansus Bank NTB Nurdin Ranggabarani menyebutkan ,bahwa ada kesepakatan didalam perda bahwa hasil produksi yang harus diserahkan oleh bank NTB dan deviden selama 16 sudah dilanggar."Sudah 16 tahun bank NTB melanggar Perda , kita menyepakati hasil produksi 10 persen yang harus diberikan ke Pemda ,tapi di Rapat Umum Pemegang Saham itu berubah menjadi 20 persen. Dan selama 16 tahun juga kita belum pernah menerima deviden dari bank NTB diberikan ke siapa dan siapa yang menerima. Kita minta Dirut Bank NTB kembali ke khittohnya, dan mematuhi perda yang sudah ada jangan suka melanggar Perda,"tandasnya.

Gubernur NTB TGH.Zainil Majdi ditemui dipendopo mengungkapkan bahwa alasan Jasa Produksi di Bank NTB dimasukkan karena tidak melanggar undang-undang PT dan hal ini diambil untuk membantu para direksi ."Kita tidak ingin pengalaman tahun sebelumnya direksinya Bank ini masuk bui. Jadi di UU PT tidak melanggat,"pungkasnya.

Zainul Majdi juga mengakui,bahwa akan meluangkan waktu dengan Pansus Bank NTB untuk bertemu."Kita akan cari waktu untuk bertemu."tutupnya.Ipr

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :