LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Berkas tersangka kasus uang palsu yang melibatkan oknum PNS di Kesbangpol Dagri Lombok Tengah beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Kapolsek Praya, AKP.Dewa Suardana mengatakan, sebelumnya berkas kasus tersebut terdapat beberapa kekurangan, salah satunya saksi yang berada di lokasi penangkapan.
" Beberapa hari lalu sudah kami serahkan ke Kejari Praya. Semuanya sudah dilengkapi dan kami yakin dalam waktu dekat sudah dinyatakan P21," kata Dewa di Praya, Rabu (15/3).
Untuk tersangka sampai saat ini masih dua orang. Dari keterangan kedua tersangka, uang palsu diperoleh dari kelompok tani. Namun saat ditanya kelompok tani yang dimaksud, tersangka tidak bisa menunjukkan, sehingga kepolisian kesulitan dalam mengembangkan kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi mengamankan Rp 2,7 juta uang palsu dari tangan tersangka NM dan ES. Keduanya adalah PNS di Badan Kesbangpol Dagri Lombok Tengah. Atas perbuatannya itu, kini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. |wis