Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, menjelaskan narkotika yang dikenal dengan nama blue safir itu terungkap saat adanya kiriman dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno-Hatta pada 13 Januari 2017.
"Narkotika jenis baru ini dipesan dari Tiongkok oleh para tersangka," kata Budi, Kamis 2 Februari 2017.
Peredarannya yang setahun belakangan diakui laris manis. Sebab, saat itu pemerintah belum memasukkan ke dalam peraturan menteri kesehatan sebagai new psicoative substanceses atau narkoba jenis baru.
"Baru pada 9 Januari 2017 dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru. Makanya peredarannya cukup bebas. Kami sudah pantau beberapa bulan belakangan ini."
Jenis narkotika ini dikatakan turunan jenis katinon yang pernah melibatkan artis Raffi Ahmad. Blue safir bisa dicampurkan ke dalam cairan vapor dan serbuknya bisa dicampur dengan minuman keras.
Tersangka bahkan mengedarkan narkotika itu ke diskotek di Jakarta. Satu botol berisi 15 mililiter dibanderol Rp600 ribu. *** Budianto.