http://ift.tt/20kt43r - Berita Polda Sumut Terkini Terbaru Hari Ini - Direktorat Reserse Narkoba Poldasu kembali meringkus seorang tersangka bandar narkoba sindikat jaringan internasional. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu-sabu.
Tersangka berinisial BI (41) alias Adek, warga Kapung Pelintahan, Dusun 8 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Sunggal, Gang Buntu, tepatnya di depan Komplek Graha Sunggal," kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edy Iswanto
Penangkapan terhadap bandar tersebut, kata Edy, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Atas informasi tersebut, pihaknya terus menelusuri dan mendalami kebenarannya.
"Lalu tersangka kami kuntit. Sewaktu tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor, langsung kami hadang dan tangkap," tambahnya.
Bersama dengan tersangka, petugas menyita sebuah tas ransel coklat yang di dalamnya diselundupkan lima bungkusan berisi sabu-sabu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati," pungkas Edy.
Tangkapan ini menambah daftar tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk. Sebelumnya Ditres Narkoba juga sukses membekuk 10 orang tersangka kasus peredaran narkoba pada akhir Januari 2017.
Bersama sepuluh tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 1.244 butir pill ekstasi, 1 kg sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik dan sepucuk airsoft gun.
Dua hari lalu, Ditres Narkoba juga meringkus tiga warga Aceh terlibat kasus narkoba di Jalan Ringroad Medan dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.(AND)