Rizieq Syihab bersama Munarman |
Hal ini baru terjadi pada kasus dugaan pencemaran dan pemfitnahan terhadap pecalang Bali, Munarman, mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN). Surat permohonan pencabutan praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps tertanggal 16 Februari 2017 tersebut diterima Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika.
Belum diketahui secara pasti alasan pencabutan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Munarman. Saat dikonfirmasi, salah satu kuasa hukum Munarman yang ada di Bali, Zulfikar Ramli, tidak mau mengangkat telponnya.
Di tempat lain, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengaku belum mendapat informasi terkait surat permohonan pencabutan praperadilan yang dilakukan pihak Munarman. "Sampai sekarang, secara resmi kami belum menerima adanya surat pencabutan praperadilan," kata dia, Minggu, 19 Februari 2017.*** Dewa Sarwada