"Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk saksi ahli. Insya Allah pak Mahfud dan pak Yusril. Segera kita akan kirimkan saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra Ampera, salah satu pengacara Rizieq, saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Februari 2017.
"Kalau saya bilang menurut Pasal 46 UU 24 Tahun 2009 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhineka Tunggal Ika. Itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu saja sudah salah, enggak masuk objek hukum," jelas Kapitra.
Kapitra pun menampik Rizieq telah menghina Presiden ke-1 Soekarno. "Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina presiden. Hinanya di mana?," ungkap Kapitra.
Menurut Kapitra, penyidik Polda Jawa Barat terlalu memaksakan menjerat Rizieq sebagai tersangka. Dia menekankan, apa yang dilakukan Rizieq tidak mengandung unsur pidana.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (praperadilan). Buat apa juga," pungkas Kapitra.
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan status tersangka berawal dari laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq disangkakan dengan Pasal 154 a KUHP dan 320 KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan Pencemaran Nama Orang yang Sudah Meninggal. Dia terancam hukuman kurang dari lima tahun penjara.*** Any Christmiaty.