SJO PURWAKARTA. Dua pemuda perantauan diciduk aparat Kepolisian Polres Purwakarta. Kedua pemuda yang bekerja sebagai karyawan Koperasi tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara bergiliran di sebuah kontrakan. Kamis (16/2) kemarin.
Kedua pelaku tersebut berinisial "E" (25) dan "D" (23), warga Kepulauan Nias ini, tidak bisa mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. Jumat (17/2).
Dua Pemuda yang bekerja sebagai Karyawan di salah satu Koperasi ini dilaporkan telah memperkosa seorang siswi SMP disebut saja Bunga warga Gang Beringin Kelurahan Nagri Kaler Kecamata Purwakarta.
Menurut pengakuan pelaku, aksi bejadnya dilakukan karena tergiur dengan kemolekan tubuh si korban.
"Saat Korban sedang membantu ibunya di warung, pelaku langsung minta dibuatin kopi dan diantarkan ke kontrakan pelaku. Disaat itulah korban langsung di bekap dan di bawa masuk ke dalam kamar untuk melangsungkan aksi bejadnya kedua pelaku," terang, (D) salah satu Pelaku.
IPTU Agus Permana Kanit PPA Polres Purwakarta mengatakan, untuk penyidikan lebih lanjut selain dilakukan visum terhadap korban, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah Laptop, pakain milik korban dan tikar serta bantal di dalam kontrakan para pelaku.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pemuda perantauan di jerat Pasal 81 - 82 Undang Undang (UU) tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (DeR)