Cacat Hukum. Fraksi PKS Gunakan Hak Angket Atas Kasus Ahok Gate

PERAWANGPOS -- Pengangkatan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI menuai kontroversi dikalangan berbagai pihak. Hal tersebut muncul karena status Ahok yang sudah terdakwa dalam kasus Penistaan agama.

Menyikapi hal yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, Fraksi PKS DPR resmi menggunakan Hak Angket tentang pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pengangkatan kembali Ahok menjadi Gubernur jelas-jelas melawan undang-undang dan mencederai Indonesia sebagai negara hukum, tegas Jazuli.

Selain PKS, hak angket tersebut juga diusung oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan fraksi PAN.

Jazuli berpendapat, DPR harus merespon kritik yang meluas dikalangan publik atas pengangkatan Ahok tersebut. Menggunakan hak angket merupakan cara yg sesuai dengan konsitusi. DPR akan meminta pemerintah agar menjelaskan alasan dibalik pengangkatan Ahok tersebut.

Diketahui, di berbagai pihak, mulai tokoh masyarakat hingga pakar Hukum Tata Negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, memiliki cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) itu adalah:

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Berkenaan dengan itu, status Ahok saat ini adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun. [Bp]

Sumber : Ts

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :