Pontianak, infobreakingnews - Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar membongkar prostitusi online dengan menetapkan seorang tersangka Indra yang beralamat di Peniti Dalam Segedung Kab Mempawah. Pengungkapan kasus prostitusi online berlangsung, Jumat malam (13/1) sekitar 23.30 WIB di Hotel Start Jalan Gajah Mada, Pontianak.
Hal itu dikatakan kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW kepada wartawan, Sabtu (14/1). Suhadi mengatakan bahwa pengungkapan prostitusi online ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana beberapa waktu yang lalu Dit Reskrimum juga menangkap pelaku prostitusi on line di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada dan Hotel G jln. Jenderal Urip Pontianak.
Pengungkapan prostitusi online ini terungkap kembali dimana pihak Polda berhasil menangkap pelaku di Hotel Star kamar 110 dan 112. Sementara korban dari proatitusi online ini adalah Fit (22) yang berlamat di Desa Keresek Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Fit bekerja sebagai seorang sales promotion girl (SPG), sementara korban lain adalah Rid (30) yang beralamat di Desa Ciputri kec Cimahi Tengah Kota Cimahi, yang juga bekerja sebagai SPG.
"Tersangka Indra memiliki jaringan perempuan yang berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta dan Pontianak yang dapat "dijual" kepada laki laki. Sementara menjualnya yaitu dilakukan dengan cara online," kata Suhadi.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara bahwa selama tahun 2016 tersangka telah menjual perempuan lebih dari 10 kali. Sementara tarif yang dikenakan sangat bervariasi yaitu mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
Kasus ini dapat terungkap dengan adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Dit Reskrimum Polda Kalbar. Dimana anggota Subdit IV Dit Reskrimum yang menyamar sebagai pelanggan dengan memesan perempuan melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka dengan tarif Rp3 juta per orang.
Selanjutnya tersangka minta kepada pelanggan untuk memesan kamar di hotel kemudian tersangka mengantar perempuan langsung ke kamar yang sudah di pesan. Setelah transaksi dilakukan, aparat langsung menangkap tersangka, dilanjutkan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel.
Hasil dari prostitusi online ini tersangka mendapatkan upah atau komisi sebesar Rp500.000 rupiah dari setiap transaksi. Perbuatan tersangka terhadap tersangka diancam dengan pasal 296 KUHP dengan acaman pidana 1 tahun 4 bulan.*** Ira Maya.