Begini Kisah Bupati Bengkulu Selatan yang Hampir Dipecat dan Dipenjara Sangat Lama

Begini Kisah Bupati Bengkulu Selatan yang Hampir Dipecat dan Dipenjara Sangat Lama http://ift.tt/20kt43r - Berita Bupati Bengkulu Terkini Terbaru Hari Ini - BENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sekarang bisa bernafas lega. Jalan panjang berliku atas penderitaan yang dialami setelah jadi sasaran fitnah kini telah berlalu, nasibnya sudah berbalik 180 derajat.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Bupati Bengkulu Terkini Terbaru Hari Ini - BENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sekarang bisa bernafas lega.
Jalan panjang berliku atas penderitaan yang dialami setelah jadi sasaran fitnah kini telah berlalu, nasibnya sudah berbalik 180 derajat.
Setelah sempat nama baiknya tercoreng, ia bahkan dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bengkulu Selatan.
Dan saat ini semua terkuak.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2017) kemarin menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka persekongkolan jahat menjebak bupati definitif Dirwan Mahmud menggunakan narkotika.
Reskan ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni DA, AN dan DM.
"Kami telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus narkotika, ia bersama tiga tersangka lainnya termasuk diantaranya PNS dari BNN juga ditetapkan tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Benny Setiawan seperti dilaporkan Firmansyah Kontributor Kompas.com Bengkulu.
Benny menyebutkan, jebakan narkotika di ruang kerja bupati terpilih Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dilakukan oleh Reskan Effendi bersama tersangka lainnya.
Adapun motif yang dilakukan Reskan hendak menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.
Saat itu, Reskan juga menjadi salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Bengkulu Seltan.
Reskan dijerat dengan pasal 112 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Sementara, itu informasinya selebihnya. Info terbaru nanti akan kami beri tahu," ujar Benny.
Ada pun ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan, lanjut Benny, didapat Reskan dari membeli di sebuah tempat.
Dirwan yang mendapat fitnah saat itu lalu menginginkan tes urine serta rambut untuk membuktikan kalau dirinya bukan pemakai narkoba dan ia hanya dijebak.
Hasil tes itupun langsung dibawa ke BNN pusat untuk menghindari manipulasi.
Ternyata urine negatif narkoba demikian juga dengan rambut Dirwan, setelah jelas Bupati Bengkulu Selatan kemudian meminta BNN untuk mengusut kasus ini.
Siapa dalang di balik fitnah keji yang diberikan padanya.
Akhirnya BNN berhasil menguak dan Reskan Effendi ditetapkan sebagai terseangka.
Sementara itu Kuasa Hukum Reskan Effendi, Humisar Tambunan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dia mengatakan, awal perkara itu saat kliennya kalah dalam Pilkada Bupati Bengkulu Selatan.
"Saat itu, ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu, sesungguhnya itu bukan ide klien saya. Ia juga meminta maaf pada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Bupati Dirwan Mahmud," tutur Humisar.
Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, mengapresiasi kerja BNN yang mengungkap kasus tersebut.
Dia berharap, hukum ditegakkan secara adil.
Sebelumnya, pada Senin 10 Mei 2015, secara mengejutkan anggota Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Tengah menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Setelah memeriksa ruang kerja BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan bupati.
Atas temuan ini, Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut, namun dinyatakan negatif narkotika.
Tak terima dengan fitnah tersebut Dirwan Mahmud meminta BNN menguak siapa pelaku yang berusaha menjebak dirinya secara keji tersebut. (*)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :