HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Realisasi kegiatan tanaman ulang di kebun Unit Dolok Ilir, Kabupaten Simalungun marak menyimpang dari syarat-syarat teknis tanaman ulang kelapa sawit tahun 2016 dan Direktur Utama (Dirut) PTPN IV Medan, Dasuki Amsir diduga main mata.
Pasalnya, menurut Asisten Afdeling 8 Dolok Ilir, T Ginting, pihaknya dalam mengawasi proses tanaman ulang di wilayah kerjanya, yakni seluas 288 hektar tidak diberi Rincian Anggaran Biaya (RAB). Ini membuat pihaknya tak tau secara rinci berapa besaran anggaran kegiatan tersebut.
Ini membuat proyek tanaman ulang terbilang rampung, namun pihaknya sama sekali tidak dihargai oleh pihak rekanan PTPN IV Medan selaku pelaksana kegiatan. Sehingga CV Haski selaku pemilik kontrak semau perut mensubkan proses kegiatan kepada pihak lain.
"Saya kurang tau nama-nama perusahaan yang mengerjakan kegiatan. Yang saya tau yakni CV Haski. Akan tapi fakta di lapangan perusahaan tersebut mensubkan lagi keperusahaan lainnya. Saya juga belum pernah berkomunikasi dengan pihak CV Haski. Itu sebabnya saya tak memiliki nomor kontak personnya," sebutnya.
Sementara terkait nilai kontrak kegiatan, dilansir dari hetanews, ada batang kelapa sawit yang tidak di chipping. Alasan pelaksana alat berat yang digunakan tidak bisa menchipping dan tak ingin mengambil resiko.
Informasi dihimpun pada Jumat kebun unit Dolok Ilir, Simalungun melaksanakan proses tanaman ulang kelapa sawit tahun 2016 di Afdeling 1 seluas 505 hektar, Afdeling 2 seluas 645 hektar, Afdeling 3 seluas 146 hektar, Afdeling 4 seluas 469 hektar, Afdeling 6 seluas 354 hektar, Afdeling 7 seluas 360 hektar dan Afdeling 8 seluas 288 hektar.
Manager Kebun Unit Dolok Ilir, Simalungun yang baru menjabat, Baskoro dan juga pernah menjabat Manager Kebun Teh PTPN IV Unit Sidamanik, hingga berita dilansir belum berhasil dimintai keterangan terkait nilai kontrak kegiatan tanaman ulang kelapa sawit kebun Unit Dolok Ilir (source: HN)