Hasil Keputusan Ahok Hari Ini, Sudah Bisa Diprediksi

PERAWANGPOS, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini membacakan putusan sela atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jalan Gajah Mada bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2017).

"Setelah kami bermusyawarah, sidang selanjutnya kita tunda dengan agenda putusan, Selasa 27 Desember," majelis hakim disidang Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016) pekan lalu.

Sementara, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Ahok maupun penasehat hukumnya.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon majelis hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata Ali.

Pertama, kata Ali, majelis hakim harus menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan. Demikian pendapat jaksa penuntut umum atas keberatan (eksekpsi) Ahok dan penasehat hukum terdakwa," ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : inilah.com

Subscribe to receive free email updates: