PERAWANGPOS, MENANTI - Kasus pembunuhan honorer Dispenda Meranti Apri Adi Pratama (24) yang melibatkan 6 orang tersangka pihak kepolisian Meranti, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Kamis (15/12).
Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan, ungkap Kasi Pidum Robi Harianto ketika berbincang-bincang dengan wartawan.
Enam orang Oknum Kepolisian itu antara lain, Bripda AS, Brigadir DY, Bripda EM, Bripka D.
Hingga berita ini direlease ke-6 berkas tersangka masih menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Sumber : bengkalisone.com