Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dari HMI, yakni Amijaya, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Mereka dijerat dengan Pasal 214 juncto 212 KUHP yakni melawan perintah petugas.
''Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, para tersangka mengaku terprovokasi oleh orasi dari mobil komando atau tempat para orator menyampaikan orasi,'' tandas Awi, Selasa (8/11).
Penyidik menangkap lima orang tersangka tersebut di tempat yang berbeda-beda sebagai hasil pengembangan bukti yang telah dikantongi penyidik, termasuk rekaman aksi anarkis para tersangka. ''Polisi bergerak berdasar fakta fakta hukum, bukti formula yang cukup dan tidak sembarangan,'' tambahnya.
Telusuri Dana
Selain itu, Polri juga akan menelusuri aliran dana terkait aksi demo. Kabareskrim Komjen Ari Dono menyatakan terbuka kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK. ''Iya (akan berkoordinasi),'' kata Ari di kompleks PTIK.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi akan ada lagi unjuk rasa, 25 November 2016 mendatang. ''Sudah ada informasi itu,'' kata Tito di kompleks Istana, kemarin.
Berkaitan dengan rencana demo itu, Tito menegaskan, Polri akan menyiapkan pengamanan secara maksimal. Hal ini agar aksi unjuk rasa pada 25 November mendatang dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Untuk mengantisipasi dan mencegah kerusuhan yang timbul pada demo 4 November lalu, saat waktu sudah di atas pukul 18.00 WB. Sementara itu, IPW meminta kepolisian tidak memunculkan kegaduhan baru, dengan cara menangkapi aktivis HMI setelah demo 411.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, aktivis HMI bersama para ustaz, habib, ulama, dan ratusan ribu umat Islam lain berunjuk rasa karena Polri dinilai lamban dalam memproses kasus Ahok. Neta juga mengatakan, semula dalam menangani kasus demo 411, Polri sudah bekerja profesional, proporsional, dan elegan.
Namun kenapa setelah demo 411, aparat kepolisian justru mempertontonkan arogansi, main tangkap, dan jemput paksa. Menurutnya, jika Polri benar benar bekerja profesional tentu tidak ada diskriminasi. Dalam menangani kasus Ahok misalnya, Polri juga harus bekerja secepat menangkapi aktivis HMI.
IPW berharap, jajaran Polri bekerja profesional dan proporsional serta tidak mengedepankan arogansi, sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan baru. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menyesalkan penangkapan lima kader mereka oleh aparat Polda Metro Jaya.
''Kami menyesalkan penangkapan secara represif dan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian terhadap kader kami dengan tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip dasar hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia,'' kata Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir
HMI pun membentuk Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) untuk membela para kader yang tertangkap. Beberapa pengacara terkenal, seperti Maqdir Ismail, mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Ary Yusuf Amir, Eggy Sudjana, Munarman, Habiburahman, dan Zulfikri Lubis bergabung dalam tim tersebut.
''Saya sudah didaftarkan. Nanti kami akan konsolidasi dulu untuk pematangan. Kami harus tahu dulu duduk permasalahannya baru kami akan lakukan pembelaan sebagaimana fungsi kami sebagai pengacara,'' kata Maqdir di Sekretariat PB HMI.
Tanda Tangani Surat
Menurut dia, sudah ada 40 pengacara yang bersedia menandatangani surat kuasa dan menyediakan waktu untuk mendampingi para aktivis HMI yang kini ditahan. Pengamat intelijen Wawan Purwanto menegaskan, aksi demo 4/11 lalu, bukanlah upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.
Sebab, yang dilakukan oleh para demonstran hanyalah menyampaikan aspirasi, meski sebagian ada yang emosional. Komisi III DPR membentuk Tim Pengawas Proses Hukum Kerusuhan demo 411.
''itu untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum,'' kata anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmadi. Menurutnya, tujuan dari Tim Pengawas ini adalah agar siapa pun tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan/atau mengintervensi proses hukum.
Tim hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi. ''Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada,'' ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Sementara itu, terkait kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik belum membuat kesimpulan dengan alasan belum dilakukan gelar perkara. Ari mengatakan, penyidik menyiapkan gelar perkara yang akan dilaksanakan secara terbuka.
Namun, dia masih merahasiakan mekanisme gelar perkara terbuka tersebut. Dia mengungkapkan, Ahok telah dimintai keterangan terkait kegiatannya di Kepulauan Seribu saat berpidato sebagai Gubernur DKI Jakarta yang memicu kegaduhan. ''Kami hanya menanyakan kegiatan dia apa, lebih detail dari yang pertama.''
Sementara itu, ahli agama yang diajukan oleh Ahok, Hamka Haq kembali memberikan pendapatnya ke penyidik Bareskrim Polri. ''Sebagai ahli agama,''ujar Ketua organisasi sayap PDIP Baitul Muslimin Indonesia itu.
Dia menilai, pernyataan Ahok di Kepuluan Seribu tidak termasuk dalam perbuatan penistaan agama, kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa pernyataan Ahok telah menista Alquran dan ulama. (sm/dtc)