HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Dua dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun yaitu fraksi partai Gerindra dan fraksi partai Hanura mengkritisi utang proyek tahun 2015 yang ditampung di rancangan perubahan APBD TA 2016.
Dalam rapat paripurna pada Rabu lalu, kedua fraksi ini mempertanyakan dasar hukum ditampungnya utang proyek di rangangan perubahan APBD TA 2016 yang diposkan di sejumlah SKPD. Selain mempertanyakan dasar hukum, dipertanyakan juga lokasi titik proyek dan daftar pemborong.
Lalu, Bagaimana Penjelasan Bupati Simalungun JR Saragih ?
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam nota jawabannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Gideon Purba, membenarkan adanya proyek yang sudah dikerjakan di tahun 2015 namun belum dibayarkan.
Kewajiban (utang proyek) kepada pihak ketiga itu berjumlah Rp 86.694.893.913,77. Penyebabnya kata Bupati, prediksi pendapatan yang dianggarkan dalam APBD TA 2015 tidak tercapai sehingga adanya beberapa kegiatan yang telah selesai dikerjakan tetapi tidak dapat dilakukan pembayarannya.
Sedangkan dasar hukumnya, Permendagri 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2016. Bupati JR juga menyatakan, penetapannya utang tersebut telah dilakukan penetapannya lewat Peraturan Bupati, tanpa merinci Peraturan Bupati (perbup) nomor berapa yang dia maksud.
Sementara Permendagri 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2016 pada lampiran butir V. 24 yang dijadikan dasar hukum, Bupati JR tidak menjelaskan lebih rinci, dilansir dari siantarnews.com
Padahal, secara terang-benderang dalam Permendagri itu disebutkan bahwa; Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Dan selanjutnya di pasal 25 juga disebutkan bahwa; Dalam Pasal 54A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa kegiatan dapat mengikat dana anggaran: a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tahun jamak tersebut pada huruf b harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
1. Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
2. Pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
Penganggaran kegiatan tahun jamak dimaksud berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak. Nota kesepakatan bersama tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. nama kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir