Nenek 61 Tahun di Pontianak Jual Cucu Perempuannya ke Warga Negara Asing, Uang Muka 20 Juta


Berita Hari Ini ~ Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang melibatkan amoy 16 tahun asal Pontianak Barat dan warga negara asing (WNA) Tiongkok, akhirnya terungkap, Rabu (26/10/2016).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membongkar kasus ini.

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Krisnanda, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW, mengungkapkan korbannya adalah gadis Tionghoa yang masih bawah umur.

"Tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang anak bawah umur berinisial ER (16)," ungkap Kombes Krisnanda, Rabu (2/11/2016) malam.

Ia menjelaskan, ER tinggal di sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak

Kombes Krisnanda menuturkan korban ER dihargai para tersangka senilai Rp 57 juta.

Uang tersebut berasal dari warga Tiongkok, Liu Zhong Chai, yang hendak menikahinya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW, mengungkapkan begitu mengetahui tersangka dan korban menginap di Jakarta, Selasa (25/10/2016), tim bergerak.

"Pada Rabu (26/10/2016), Tim Dit Reskrimum Polda Kalbar berkoordinasi dengan Subdir IV Dit Reskrimum Polda Banten, untuk meminta bantuan penangkapan terhadap empat tersangka," ujar Suhadi.

Kamis (27/10/2016), Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar yang dipimpin AKBP Hujrah Soumena menjemput tersangka untuk dibawa ke Polda Kalbar.

"Setelah administrasi lengkap, baru bisa dibawa pada, Jumat (28/10/2016), keempat tersangka ke Polda Kalbar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Empat tersangka dalam kasus ini yakni, Budy Then (36), Liu Zhong Chai (WNA) yang berumur 31 tahun, dan Noviana Lim (19).
Satu tersangka lainnya adalah Ng Kek Jung yang merupakan nenek dari korban.

Ng Kek Jung (61) lah yang membujuk dan mengancam cucunya, ER (16), agar mau menikah dengan Liu Zhong Chai.

Suhadi menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Liu Zhong Chai, menginap 13 hari di Pontianak sebelum menikahi ER.

"Tersangka sudah berada di Pontianak sejak Selasa (11/10/2016). Menginap di hotel selama 9 hari dan menginap di hotel lainnya selama empat hari," ungkap Suhadi.

Selama sekitar 13 hari berada di Kota Pontianak, tersangka LZC menyerahkan uang kepada tersangka ASH, yang kini buron, sebesar Rp 57 juta.

Dari uang tersebut, ASH menyerahkan Rp 20 juta kepada nenek korban.

"Karena sudah menerima uang, maka nenek korban membujuk korban untuk bersedia bertunangan dengan pelaku LZC," papar Suhadi.

Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan ini, ternyata memang sudah kerap dilakukan tersangka ASH.


Subscribe to receive free email updates: