BERITA MALUKU. Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku yang terletak di Jalan Said Perintah, Kota Ambon disegel oleh pengurus DPD KNPI dipimpin ketuanya, Subhan Patimahu, Rabu (30/11/2016).
Subhan yang datang bersama sejumlah pengurus organisasi pemuda tersebut, mendatangi gedung pemuda sekitar pukul 16.30 WIT dan kemudian memasang gembok dan rantai serta papan peringatan disamping pintu masuk gedung tersebut.
"Penyegelan ini sekaligus merupakan pengambil alihan gedung pemuda dan baru akan digunakan setelah kepengurusan KNPI periode 2016-2019 dilantik dalam waktu dekat," kata Subhan.
Dia menegaskan, penyegelan dilakukan karena selama ini gedung pemuda tersebut digunakan oleh DPD KNPI versi kongres dengan Ketuanya Boy Latuconsina dan Sekretaris Anderson Palinussa.
Pihaknya beberapa hari sebelumnya telah mendatangi gedung KNPI untuk bertemu pengurus KNPI versi kongres dalam rangka memberitahukan rencana pengambilalihan gedung tersebut.
Subhan menegaskan, langkah yang dilakukan tersebut untuk menunjukkan legitimasi sebagai pimpinan induk organisasi kepemudaan yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016, tertanggal 2 Februari 2016.
Keputusan Menkumham tersebut mengesahkan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia dan kepengurusan DPP hasil Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI di Jakarta pada 1 - 2 Juni 2015 dengan Ketua Umum Fahd El Fouze Arafiq, Sekretaris Jenderal, Cupli Risman, Bendahara, Tema Laoly dan Ketua MPI, Taufan EN Rotorasiko.
"Tindakan penyegelan semata-mata untuk menegaskan bahwa kepengurusan kami adalah sah demi hukum, sekaligus mengamankan aset milik pemuda Maluku dalam upaya menghindari adanya praktek tidak terpuji mengatasnamakan KNPI," ujarnya.
Dia mengemukakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polda Maluku guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, termasuk memasang garis polisi pada gedung tersebut dijadwalkan pada 1 Desember 2016.
"Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk aktivitas dan kegiatan kepemudaan di Maluku," katanya.
Sebelumnya, gedung tersebut digunakan oleh pengurus KNPI Maluku versi Kongres pimpinan Boy Latuconsina, dan dibuka setiap hari. Namun, saat akan disegel, ternyata pintunya ditutup sejak Rabu (30/11) siang dan tidak ada aktivitas para pemuda.
Subhan yang datang bersama sejumlah pengurus organisasi pemuda tersebut, mendatangi gedung pemuda sekitar pukul 16.30 WIT dan kemudian memasang gembok dan rantai serta papan peringatan disamping pintu masuk gedung tersebut.
"Penyegelan ini sekaligus merupakan pengambil alihan gedung pemuda dan baru akan digunakan setelah kepengurusan KNPI periode 2016-2019 dilantik dalam waktu dekat," kata Subhan.
Dia menegaskan, penyegelan dilakukan karena selama ini gedung pemuda tersebut digunakan oleh DPD KNPI versi kongres dengan Ketuanya Boy Latuconsina dan Sekretaris Anderson Palinussa.
Pihaknya beberapa hari sebelumnya telah mendatangi gedung KNPI untuk bertemu pengurus KNPI versi kongres dalam rangka memberitahukan rencana pengambilalihan gedung tersebut.
Subhan menegaskan, langkah yang dilakukan tersebut untuk menunjukkan legitimasi sebagai pimpinan induk organisasi kepemudaan yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016, tertanggal 2 Februari 2016.
Keputusan Menkumham tersebut mengesahkan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia dan kepengurusan DPP hasil Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI di Jakarta pada 1 - 2 Juni 2015 dengan Ketua Umum Fahd El Fouze Arafiq, Sekretaris Jenderal, Cupli Risman, Bendahara, Tema Laoly dan Ketua MPI, Taufan EN Rotorasiko.
"Tindakan penyegelan semata-mata untuk menegaskan bahwa kepengurusan kami adalah sah demi hukum, sekaligus mengamankan aset milik pemuda Maluku dalam upaya menghindari adanya praktek tidak terpuji mengatasnamakan KNPI," ujarnya.
Dia mengemukakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polda Maluku guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, termasuk memasang garis polisi pada gedung tersebut dijadwalkan pada 1 Desember 2016.
"Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk aktivitas dan kegiatan kepemudaan di Maluku," katanya.
Sebelumnya, gedung tersebut digunakan oleh pengurus KNPI Maluku versi Kongres pimpinan Boy Latuconsina, dan dibuka setiap hari. Namun, saat akan disegel, ternyata pintunya ditutup sejak Rabu (30/11) siang dan tidak ada aktivitas para pemuda.