DPRD Simalungun Diminta Harus Menolak P-APBD Simalungun 2016, 'Rawan Penyelewengan'

DPRD Simalungun Diminta Harus Menolak P-APBD Simalungun 2016, 'Rawan Penyelewengan' HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui, didesak untuk diabaikan. Desakan itu disampaikan Koordinator Centre for Research of Public Budgeting (Cerpub)Sanjay Tampubolon dilansir dari siantarnews.com. Berita Daerah, Siantar Simalungun, Berita JR Saragih, Simalungun News,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui, didesak untuk diabaikan. Desakan itu disampaikan Koordinator Centre for Research of Public Budgeting (Cerpub)Sanjay Tampubolon dilansir dari siantarnews.com.

Menurut Sanjay, anggaran belanja sebesar Rp. 2.218.399.016.011,00 yang ditetapkan di APBD induk 2016, menjadi Rp. 2.393.399.1769.612,18  atau bertambah sebanyak Rp 175.000.163.601,18 menggambarkan bahwa Perubahan APBD 2016 tidak berpihak kepada publik (masyarakat) khususnya petani, nelayan dan pedagang kecil.
Pertambahan anggaran belanja ini sambung dia tidak berbanding lurus dengan anggaran pendapatan sebesar Rp 2.358.381.021.741,00 yang ditetapkan di APBD 2016. "Di P-APBD pendapatan menjadi Rp 2.335.406.077.510,52 atau berkurang sebanyak Rp 22.974.944.230,48. Ini membuktikawan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan," beber Sanjay.
Dari total belanja daerah yang direncanakan di P-APBD 2016 sebesar Rp 2.3 Triliun, alokasi belanja tidak langsung bertambah sebanyak Rp. 54.806.857.419,00 dari semula Rp 165.419.332.069,00 menjadi Rp 1.630.612.474.650,00.
Sedangkan anggaran belanja langsung hanya bertambah Rp 229.807.021.020,18 dari Rp 532.979.683.942,00. Padahal anggaran belanja langsung ini dibagi lagi ke pos belanja pegawai (Rp 97.398.247.415,100) belanja barang dan jasa (440.113.226.611,18).
"Untuk belanja publik (belanja modal) hanya Rp 225.275.230.936,00 dari semula Rp 148.253.142.162,00 atau bertambah Rp 77.022.088.744,00," ujarnya
Celakanya lagi tambah alumnus FKIP Nommensen ini, kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga (utang proyek yang belum dibayar) sebanyak Rp 86.694.893.913,77. "Ini jelas rawan penyelewengan dan harus ditolak DPRD," pungkasnya (SN)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :