Alamakjang..Setya Novanto Kembali Duduki Ketua DPR RI

Jakarta, infobreakingnews Setya Novanto kembali dilantik menjadi Ketua DPR. Seluruh fraksi menyetujui Novanto memimpin Parlemen menggantikan Ade Komarudin.

Rapat paripurna mendengar pandangan fraksi dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Setelah mendengar pandangan fraksi, Fadli menegaskan apakah seluruh peserta rapat menyetujui Novanto menjadi Ketua DPR. Tidak ada yang menjadi tidak.


Setelah itu, Pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah Novanto, Rabu (30/11/2016). Sedangkan Ketua MA Hatta Ali berhalangan hadir.

Ini kesempatan kedua Novanto duduk di kursi Ketua DPR. 16 Desember tahun lalu, ia mengundurkan diri dari jabatan itu setelah tersandung kasus dugaan pemufakatan jahat meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut jabatan Joko Widodo. Golkar lantas menunjuk Ade Komarudin sebagai pengganti Novanto.

Novanto tidak diam. Ia mengajukan pengujian Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena Pasal 88 KUHP yang sebelumnya digugat hanya memuat definisi frasa pemufakatan jahat. Novanto menilai, perbaikan itu tak akan mengubah substansi karena makna pemufakatan jahat merujuk pada Pasal 88 KUHP.

Majelis Konstitusi mengabulkan gugatan Novanto. Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat menilai, frasa pemufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: