Wow.. !! Ribuan Kendaraan Dinas di Indramayu Nunggak Pajak Tahunan

INDRAMAYU - Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Perwakilan Indramayu, Islam Widya Hikmat mengatakan, Sebanyak 1.003 kendaraan pelat merah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menunggak pajak sejak 2011 lalu.
Wow.. !! Ribuan Kendaraan Dinas di Indramayu Nunggak Pajak Tahunan

Kendaraan-kendaraan pelat merah tersebut, sebagian besar didominasi oleh kendaraan roda dua, kendaraan-kendaraan pelat merah yang masih menunggak, selain digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Kami sudah layangkan surat ke pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Namun, hingga saat ini hasilnya masih nihil. Tunggakan pajak kendaraan pelat merah rata-rata di atas dua tahun," kata dia, Selasa (25/10/2016).

Menurut Islam, berdasarkan data dari Kantor Samsat Indramayu, pendataan ke masing-masing kecamatan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak sudah dilakukan. Sejauh ini baru dilakukan di dua kecamatan yaitu Juntinyuat dan Sliyeg. Dari dua wilayah ini, ternyata ada 5.500 kendaraan yang tidak membayar pajak.

"Kami hanya sebatas mendata serta mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau mereka tidak mau membayar pajak, tentunya harus ada alasan yang jelas," ujar dia.

Islam mengimbau, apabila masyarakat sudah menjual kendaraan miliknya atau kendaraannya memang rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi, hendaknya segera melapor ke Samsat. Hal ini sangat penting, karena kalau tidak melapor akan tetap tercatat sebagai wajib pajak.

"Dengan banyaknya kendaraan yang tidak membayar pajak tentunya sangat merugikan negara. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga mengeluhkan banyaknya angkutan umum yang tidak membayar pajak, seperti odong-odong, mini car dan lain sebagainya. Kendaraan tersebut banyak melakukan aktivitas di jalan umum sebagai angkutan umum, namun belum dikenakan pajak karena memang belum ada regulasinya," ungkapnya.

Sementara, Kasubag umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu, Musadad menuturkan, sosialisasi tentang penghapusan denda pajak belum tersosialisasikan dengan baik. Ia menambahkan, surat edaran dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga belum ada. Selain itu sosialisasi melalui media juga masih sangat minim.

"Jika ada kendaraan pelat merah yang menunggak pajak, itu merupakan tanggung jawab masing-masing dinas atau instansi, " pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :